E. KEWAJIBAN HUKUM
1. Para professional audit mempunyai tanggung jawab hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien. .
2. Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kesalahan usaha, kesalahan audit, dan risiko audit
a. Kesalahan usaha, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak dapat memenuhi harapan para pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaan usaha. .
b. Kesalahan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS .
c. Risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji material .
6. Konsep kehati-hatian (prudent person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung jawab atas kecerobohan, itikad buruk dan ketidak jujuran dan auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.
7. Empat sumber kewajiban hukum auditor:
a. Kewajiban kepada klien
Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati , pembatalan dari suatu proses audit yang tidak bertanggung jawab, gagal menemukan kecurangan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik .
Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :
1. Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .
2. Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja, KAP mengklaim telah mengikuti GAAS .
3. Kelalaian kontribusi terjadi jika tindakan klien yang menyebabkan kerugian menjadi dasar bagi kerugian atau mempengaruhi audit sehingga auditor tidak bisa menemukan sebab dari kerugian yang terjadi.
4. Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien
8. Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law
Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :
a. Doktrin ultramares, Kewajiban hukum dapat timbul jika pihak ketiga merupakan primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit
b. Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan .
c. Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuagan yang mepunyai hubungan kontrak
9. Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal
a. Securities Act tahun 1933 tentang sekuritas menyangkut persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Menurut ketentuan ini, auditor dapat digugat terhadap kesalahn pernyataan yang material atau penghilangan dalam laporan keuangan yang diaudit, lalai atau menipu dalam pelaksanaan audit.
b. Securities Exchange Act tahun 1934. Kewajiban auditor menurut ketentuan ini seringkali berpusat pada laporan keuangan yang sudah diaudit yang diterbitkan keluar dalam laporan tahunan atau diajukan kepada SEC.
c. Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas yang melanda perusahaan. Namun, kalangan bisnis seperti auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini .
d. Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977 melarang pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha
10. Kewajiban kriminal
Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminal .
11. Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum
AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan beberapa aktivitas khusus berikut.
a. Riset dalam auditing
b. Penetapan standar dan aturan.
c. Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor
d. Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .
e. Melawan tuntutan hukum
f. Pendidikan bagi pemakai laporan
g. Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas
h. Perundingan untuk perubahan hukum .
12. Akuntan public dapat mengambil beberapa langkah berikut untuk menghindari sanksi hukum
a. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas
b. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas
c. Mengikuti standar profesi
d. Mempertahankan independensi
e. Memahami usaha klien
f. Melaksanakan audit yang bermutu
g. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai
h. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan
i. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia
j. Perlunya asuransi yang memadai; dan
k. Mencari bantuan hukum
No comments:
Post a Comment