Tuesday, November 2, 2010

audit 1 - bab 6

F. PERTANGGUNGJAWABAN DAN TUJUAN-TUJUAN AUDIT

1. Tujuan audit laporan keuangan adalah agar auditor dapat memberikan opininya bahwa laporan keuangan tidak terdapat kesalahan material dan telah sesuai dengan standar yang berlaku secara umum.

2. Tanggung jawab untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar adalah tanggung jawab manajemen. Sementara itu, auditor bertanggung jawab dalam melaksanakan audit sesuai aturan yang berlaku umum / GAAS yaitu :

a. Melakukan verifikasi atas laporan keuangan yaitu untuk mendeteksi salah saji material

b. Menemukan kekeliruan, ketidakberesan dan unsur pelanggaran hukum yang material

Kekeliruan/ salah saji terdapat dua macam yaitu :

1) Errors/kekeliruan adalah kekeliruan salah saji yang tidak disengaja.

2) Irregularities adalah kesalahan yang disengaja seperti kecurangan/fraud manajemen dan kecurangan pegawai atau penggelapan.

3. Skeptisme professional adalah suatu sikap yang penuh dengan pertanyaan di dalam benaknya serta sikap penilaian kritis atas setiap bukti audit yang diperoleh.

4. Laporan keuangan dipilah-pilah menjadi komponen yang lebih kecil untuk memudahkan pelaksanaan audit. Cara yang umum untuk pemilahan tersebut adalah dengan membaginya berdasarkan transaksi yang erat hubungannya satu dengan lainnya ( pendekatan siklus ).

Contohnya siklus penjualan dan penerimaan kas, siklus perolehan dan pembayaran, siklus penggajian dan pembayaran, siklus persediaan dan pergudangan, dll.

5. Asersi manajemen merupakan sebuah pernyataan dari manajemen tentang berbagai kelas transaksi dan akun dalam laporan keuangan./ representasi pernyataan yang tersirat atau diekspresikan oleh menejemen tentang kelas transakasi dan akun serta pengungkapan yang terkait dalam laporan keuangan

Asersi manajemen terdiri dari :

1) Keberadaan atau keterjadian (existence)

2) Kelengkapan (completeness)

3) Hak dan Kewajiban

4) Penilaian dan Alokasi

5) Penyajian dan Pengungkapan

6. Tujuan audit transaksi dimaksudkan untuk menjadi kerangka kerja dalam membantu auditor mengumpulkan bahan bukti kompeten yang cukup yang disyaratkan dalam standar pekerjaan lapangan dan memutuskan bahan bukti yang pantas dikumpulkan sesuai dengan penugasan .

Tujuan audit transaksi dapat dibedakan menjadi :

a. Tujuan audit umum transaksi. Terdiri dari eksistensi, kelengkapan, akurasi, klasifikasi, pemilihan waktu yag tepat (timing), pemindahbukuan (posting) dan pengikhtisaran, dan diikhtisarkan dengan benar.

b. Tujuan audit khusus transaksi yaitu untuk menerapkan tujuan umum pada setiao jenis transaksi yang material yang terdapat dalam audit.

7. Tujuan Audit Untuk Saldo. Tujuan audit ini sama dengan tujuan audit transaksi. Tujuan ini juga dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:

a. Tujuan umum :

1) Eksistensi - angka-angka yang dicantumkan memang ada ( eksis ).

2) Kelengkapan - angka -angka yang ada telah dimasukkan seluruhnya .

3) Akurasi - jumlah yang ada disajikan pada jumlah yang benar.

4) Klasifikasi - angka yang dimasukkan di daftar klien telah diklasifikasikan dengan tepat .

5) Pisah batas (Cut Off ) - transaksi yang dekat tanggal neraca dicatat pada periode yang tepat .

6) Kecocokan rincian (detail tie in) - rincian dalam saldo akun sesuai dengan angka-angka buku besar tambahan , dijumlah kebawah benar dalam saldo akun, dan sesuai dengan jumlah dalam buku besar .

7) Nilai realisasi - aset dinyatakan dalam jumlah yang diestimasi dapat direalisasi.

8) Hak dan Kewajiban - Kewajiban harus menjadi milik suatu entitas berkaitan dengan hutang , sedangkan hak selalu dikaitkan dengan aktiva .

9) Penyajian dan Pengungkapan - saldo perkiraan dan persyaratan pengungkapan yang berkaitan telah disajikan dengan pantas dalam laporan keuangan.

asersi tentang penyajian dan pengungkapan

1)keterjadian dan hak serta kewajiban - peristiwa dan transaksi yang diungkapkan telah terjadi dan bersangkutan dengan entitas itu

2) kelengkapan

3)keakuratan dan penilaian

4)klasifikasi dan dapat dipahami

b. Tujuan khusus :

Tujuan khusus bagi setiap saldo perkiraan dapat dikembangkan setelah tujuan umum dipahami paling sedikit harus ada satu tujuan, khusus untuk setiap tujuan umum kecuali jika auditor menganggap tujuan itu tidak relevan.

8. Proses Audit adalah metodologi pelaksanaan audit yang jelas untuk membantu auditor dalam mengumpulkan bahan bukti pendukung yang kompeten.

Tahap-tahap dalam proses Audit:

1) Merencanakan dan merancang pendekatan audit

Mendapatkan pengetahuan atas bidang usaha klien.

Memahami struktur pengendalian intern klien dan menetapkan risiko pengendalian

intern.

Menilai resiko salah saji yang material

2) Pengujian pengendalian dan transaksi .

pengujian pengendalian - auditor menguji keefektifan pengendalian internal yang direncanakan

pengujian substansif atas transaksi - auditor mengevaluasi pencatatan transaksi oleh klien dngn memverivikasi jml moneter transaksi tsb

3) Melaksanakan prosedur analitis dan pengujian terinci atas saldo .

prosedur analitis - menggunakan perbandingan dan hubungan untk menilai apakah saldo akun/data lainnya telah masuk akal

pengujian atas rincian saldo- merupakan prosedur spesifik yang ditujukan untk menguji salah saji moneter pada saldo dalam laporan keuangan

4) Menyelesaikan audit dan menerbitkan laporan audit .

audit 1 - bab 5

E. KEWAJIBAN HUKUM

1. Para professional audit mempunyai tanggung jawab hukum untuk memenuhi apa yang telah dicantumkan dalam kontrak dengan klien. .

2. Penyebab utama tuntutan hukum terhadap KAP adalah kurangnya pemahaman pemakai laporan keuangan tentang perbedaan antara kesalahan usaha, kesalahan audit, dan risiko audit

a. Kesalahan usaha, terjadi jika perusahaan tidak mampu membayar kewajibannya atau tidak dapat memenuhi harapan para pemegang saham karena keadaan ekonomi atau keadaan usaha. .

b. Kesalahan audit, terjadi jika auditor mengeluarkan pendapat yang salah karena gagal memenuhi syarat - syarat GAAS .

c. Risiko audit, terjadi jika auditor menyimpulkan laporan keuangan secara wajar sedangkan kenyataannya laporan tersebut salah saji material .

6. Konsep kehati-hatian (prudent person) menjelaskan bahwa auditor hanya menjamin itikad baik dan integritas dan bertanggung jawab atas kecerobohan, itikad buruk dan ketidak jujuran dan auditor terbebas dari kerugian akibat kekeliruan dalam pertimbangan.

7. Empat sumber kewajiban hukum auditor:

a. Kewajiban kepada klien

Kewajiban terhadap klien timbul karena kegagalan untuk melaksanakan tugas audit sesuai waktu yang disepakati , pembatalan dari suatu proses audit yang tidak bertanggung jawab, gagal menemukan kecurangan, dan pelanggaran kerahasiaan oleh akuntan publik .

Apabila terdapat tuntutan auditor dapat mengajukan pembelaan yaitu :

1. Tidak adanya kewajiban melaksanakan pelayanan, dalam hal ini tidak dinyatakan dalam klausul .

2. Tidak ada kelalaian dalam pelaksanaan kerja, KAP mengklaim telah mengikuti GAAS .

3. Kelalaian kontribusi terjadi jika tindakan klien yang menyebabkan kerugian menjadi dasar bagi kerugian atau mempengaruhi audit sehingga auditor tidak bisa menemukan sebab dari kerugian yang terjadi.

4. Ketiadaan hubungan timbal balik, antara pelanggaran auditor terhadap standar kesungguhan dengan kerugian yang dialami klien

8. Kewajiban terhadap pihak ketiga menurut Common Law

Pihak ketiga yang terdiri dari pemegang saham, calon pemegang saham, pemasok, bankir dan kreditor lain, karyawan, dan pelanggan. Konsep kewajiban tersebut antara lain sebagai berikut :

a. Doktrin ultramares, Kewajiban hukum dapat timbul jika pihak ketiga merupakan primary beneficiary atau orang yang harus diberikan informasi audit

b. Pemakai yang dapat diketahui sebelumnya, orang yang mengandalkan keputusannya pada laporan keuangan .

c. Foreseeable user’s, pemakai yang dapat diketahui lebih dahulu mempunyai hak yang sama dengan pemakai laporan keuagan yang mepunyai hubungan kontrak

9. Kewajiban perdata menurut hukum sekuritas federal

a. Securities Act tahun 1933 tentang sekuritas menyangkut persyaratan pelaporan untuk perusahaan yang mengeluarkan efek-efek baru. Menurut ketentuan ini, auditor dapat digugat terhadap kesalahn pernyataan yang material atau penghilangan dalam laporan keuangan yang diaudit, lalai atau menipu dalam pelaksanaan audit.

b. Securities Exchange Act tahun 1934. Kewajiban auditor menurut ketentuan ini seringkali berpusat pada laporan keuangan yang sudah diaudit yang diterbitkan keluar dalam laporan tahunan atau diajukan kepada SEC.

c. Racketeer Influenced and Corrupt Organization Act 1970, peraturan ini ditujukan untuk kriminalitas yang melanda perusahaan. Namun, kalangan bisnis seperti auditor sering dituntut berdasarkan peraturan ini .

d. Foreign Corrupt Practice Act tahun 1977 melarang pemberian uang suap kepada pejabat di luar negeri untuk mendapatkan pengaruh dan mempertahankan hubungan usaha

10. Kewajiban kriminal

Uniform Securities Acts, Securuties Acts 1933 dan 1934, Federal Mail Fraud Statute dan Federal False Statement Statute menyebutkan bahwa menipu orang lain dengan sadar terlibat dalam laporan keuangan yang palsu adalah perbuatan kriminal .

11. Tanggapan Profesi Terhadap Kewajiban Hukum

AICPA dan profesi mengurangi resiko terkena sanksi hukum dengan beberapa aktivitas khusus berikut.

a. Riset dalam auditing

b. Penetapan standar dan aturan.

c. Menetapkan persyaratan untuk melindungi auditor

d. Menetapka persyaratan penelaahan sejawat .

e. Melawan tuntutan hukum

f. Pendidikan bagi pemakai laporan

g. Memberi sanksi kepada anggota karena hasil kerja yang tak pantas

h. Perundingan untuk perubahan hukum .

12. Akuntan public dapat mengambil beberapa langkah berikut untuk menghindari sanksi hukum

a. Hanya berurusan dengan klien yang memiliki integritas

b. Mempekerjakan staf yang kompeten dan melatih serta mengawasi dengan pantas

c. Mengikuti standar profesi

d. Mempertahankan independensi

e. Memahami usaha klien

f. Melaksanakan audit yang bermutu

g. Mendokumentasika pekerjaan secara memadai

h. Mendapatkan surat penugasan dan surat pernyataan

i. Mempertahankan hubungan yang bersifat rahasia

j. Perlunya asuransi yang memadai; dan

k. Mencari bantuan hukum

audit 1 - bab 4

D. ETIKA PROFESIONAL

1. Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral.

2. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.

3. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.

4. Rasionalisasi perilaku tindakan tidak etis:

a. Setiap orang melakukannya

b. Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etka

c. Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya

5. Menyelesaikan dilemma etika:

a. .Mendapatkan fakta-fakta yang relevan

b. Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta

c. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema

d. Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema

e. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif

f. Menetapkan tindakan yang tepat

6. Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor .

7. Kode Etik Profesi.

Merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode etik profesi terdiri dari :

- prinsip-prinsip : standar etika ideal yang dinyatakan dalam isy=tilah filosofi.

terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA dan diskusi tentang enam prinsip tersebut. Adapun keenam prinsip tersebut adalah tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, objektivitas dan indepedensi, penampilan, lingkup dan sifat jasa .

- peraturan perilaku: standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik.

- Interpretasi: bersifat teoritis, tetapi praktisi harus menyesuaikan penyimpangannya.

- kaidah etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.

8. Peraturan 101- Independensi.

Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh dewan .

Beberapa konflik independensi yang biasa timbul :

1. Kepentingan keuangan .

- Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan .

- Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya material .

- Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi anggota dan penghasilannya.

Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :

- pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah, atau pinjaman tanpa agunan .

- Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi atau letaknya yang terpisah secara geografis .

- Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya maksimal 5 % dari total aktiva .

- Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien

- Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.

- Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang

- Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan dengan syarat :

1. Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan .

2. Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan

3. Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum

- Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau komite audit

9. Peraturan 102- Integritas dan Obyektifitas

Auditor harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dan bebas dari perbedaan kepentingan dan tidak dengan sengaja salah mengemukakan fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain .

10. Peraturan 201 - standar umum

Anggota harus mentaati standar -standar berikut dan interpretasinya yaitu : kompetensi profesional, kepedulian profesional, perencanaan dan pengwasan, dan data relevan yang mencukupi.

11. Peraturan 202- Ketaatan pada standar

Anggota yang melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan , atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh lembaga yang ditetapkan dewan .

12. Peraturan 203- Prinsip Akuntansi

Anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari GAAP atau menyatakan tidak mengetahui setiap modifikasi yang material jika laporan keuangan menyimpang dari prinsip akuntansi ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk dewan. Dan kalau ada penyimpangan atau yang dapat menyebabkan penyimpangan maka dia harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut, akibatnya , alasan mengapa menyatakan penyimpangan.

13. Peraturan 301-Kerahasiaan

Anggota dalam praktek publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien .

Terdapat empat pengecualian yang berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih penting dari sekedar mempertahankan hubungan rahasia dengan klien yaitu :

1. Kewajiban sehubungan dengan standar teknis

2. Dakwaan pengadilan

3. Penelaahan sejawat

4. Tanggapan kepada divisi etik.

14. Peraturan 302- Honor bersyarat

Anggota dalam praktek publik tidak boleh membuat honor bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota perusahaannya juga melakukan; audit atau penelaahan, kompilasi, Pemeriksaan prospektif .

15. Peraturan 501- tindakan tercela

Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya .

Interpretasi dari tindakan yang mendatangkan aib diatas adalah sebagai berikut :

1. Menahan catatan klien setelah mereka meminta

2. Melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan lainnya

3. Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang prosedurnya lain dari GAAS , auditor tidak mengikuti keduanya kecuali dinyatakan dan beserta alasannya pada laporan

16. Peraturan 502- Periklanan dan Penawaran

Anggota tidak dibenarkan melakukan periklanan dan penawaran yang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Dan penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan, dan hasutan dilarang .

17.Peraturan 503 -A. Komisi yang dilarang

Anggota tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang pihak lain bagi klien atau yang disediakan oleh klien demi untuk memperoleh komisi atau menerima komisi , apakah anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk audit atau penelaahan, kompilasi, pemeriksaan prospektif .

18.Peraturan 503 -B. Pengungkapan komisi yang diijinkan

Anggota diijinkan untuk memberikan jasa dengan menerima komisi dan harus mengungkapkan kepada siapa merekomendasikannya.

19.Peraturan 505- Bentuk dan Nama praktek

Anggota dapat membuka praktek dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional sesuai dengan ketentuan dewan dan tidak diperkenankan membuka praktek dengan nama yang menyesatkan dan tidak boleh menyebut dirinya sebagai “AICPA” kecuali semua partner dan pemegang sahamnya anggota dari lembaga tersebut .