Tuesday, November 2, 2010

audit 1 - bab 1

A. KEBUTUHAN AKAN JASA AUDIT DAN PELAYANAN VERIFIKASI (ASSURANCE SERVICE)

1. Pelayanan assurance adalah pelayanan atau jasa professional independen yang dapat meningkatkan kualitas informasi bagi para pembuat keputusan. Jasa ii dapat disediakan oleh kantor akuntan publik atau para professional dari berbagai bidang lainnya.

2. Kantor akuntan publik menyediakan jasa assurance dan non assurance

a. Jasa assurance

1) Jasa atestasi:

a) Audit

b) Tinjauan/review. Kalau audit memberikan rasa kenadalan pada laopran keuang pada tingkat yang tinggi, maka jasa tinjauan ini hanya memberikan rasa keandalan pada tingkat menengah saja. Oleh karena itu, tidak perlu mengumpulkan bukti yang terlalu banyak untuk menentukan tingkat keandalan tersebut.

c) Jasa atestasi lainnya misalnya untuk memberikan rasa keandalan atas efektivitas pengendalian intern klien.

2) Konsultasi manajemen tertentu

3) Jasa assurance lainnya

b. Jasa non assurance

1) Konsultansi manajemen lainnya

2) Akuntansi dan pembukuan

3) Jasa perpajakan

3. Jasa auditing untuk mengurangi risiko informasi antara dua pihak yang berkepentingan. Risiko informasi mencerminkan kemungkinan bahwa informasi yang diperoleh dalam kaitannya dengan pembuatan keputusan merupakan informasi yang tidak akurat. Pada umumnya, risiko ini disebabkan:

a. Hubungan yang tidak dekat antara penerima dan pemberi informasi .

b. Sikap memihak dan motif lain dari penyedia informasi.

c. Jumlah data yang sangat besar

d. Transaksi pertukaran yang kompleks

Untuk menanggulangi risiko informasi tersebut ada tiga cara yang dapat dilaksanakan :

a. Pengguna informasi menguji informasi yang diperolehnya.

b. Pemakai menanggung risiko informasi bersama-sama dengan manajemen .

c. Dilakukan audit atas Laporan Keuangan .

4. Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .

Akuntansi berfungsi menyajikan informasi kuantitatif untuk pengambilan keputusan. Sementara dalam auditing, aturan-aturan akuntansi menjadi kriteria untuk membandingkan kesesuaian informasi. Dengan demikian, akuntansi dan auditing berbeda dalam esensinya.

5. Jenis Audit

a. Audit Atas Laporan Keuangan/Financial Audit adalah audit yang bertujuan untuk menentukan kesesuaian informasi terukur yang akan diverifikasi dengan kriteria tertentu sepeti GAAP atau Standar Akuntansi yang berlaku umum (PSAK).

b. Audit Operasional adalah penelaahan bagian dari prosedur atau metode operasi suatu organisasi untuk menilai efisiensi dan efektifitasnya .Hasilnya berupa rekomendasi perbaikan operasi.

c. Audit Ketaatan adalah audit atas ketaatan auditee terhadap prosedur atau aturan tertentu yang telah ditetapkan baik aturan yang ditetapkan perusahaan maupun aturan yang ditetapkan oleh atau dengan pihak luar seperti pemerintah , bank , kreditor atau pihak lainnya. Audit atas laporan keuangan pada hakekatnya adalah audit ketaatan terhadap prinsip-prinsip akuntansu yang berlaku umum.

6. Jenis Auditor

a. Kantor Akuntan Publik Terdaftar, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab atas laporan keuangan historis yang dipubilkasikan dari semua perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa saham, mayoritas perusahaan besar lainnya, serta banyak perusahaan berskala kecil dan organisasi non komersil.

Untuk dapat bekerja sebagai akuntan publik terdaftar di Indonesia paling tidak harus dipenuhi persyaratan berikut :

1. Persyaratan pendidikan yaitu sarjana ekonomi jurusan akuntansi dari universitas negeri yang telah mendapat persetujuan dari panitia ahli persamaan ijasah akuntan

2. Ujian Negara Akuntansi ( UNA ) untuk sarjana akuntansi swasta dan negeri yang belum diakui

3. Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)

4. Persyaratan Pengalaman ,yaitu seorang akuntan terdaftar harus memiliki pengalaman kerja pada kantor akuntan publik atau BPKP paling sedikit 3 tahun .

b. Auditor Pemerintah, yaitu auditor yang mempunyai tanggung jawab mengevaluasi efisiensi, efektifitas, dan keekonomisan dari program/proyek pemerintah. Di Indonesia ada beberapa lembaga yaitu BPKP, BEPEKA, serta Itjen pada departemen-departemen pemerintah .

c. Auditor Pajak, yaitu auditor yang bertanggung jawab melaksanakan pemeriksaan atas tercapainya penerimaan negara dari sektor perpajakan dan penegakan hukum dalam pelaksanaan perpajakan. Di Amerika ada Internal Revenue Service ( IRS ), sementara di Indonesia dilaksanakan oleh KPP dan Karikpa sebagai tenaga teknis pemeriksaan pajak dari Direktorat Jenderal Pajak ( DJP ).

d. Auditor Intern, yaitu auditor yang bekerja di suatu perusahaan untuk melaksanakan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan. Sebagai contoh di BUMN-BUMN di Indonesia ada unit SPI yang menangani hal tersebut.

2 comments:

  1. sangat bermanfaat untuk yang belajar tentang auditor. makasih semoga selalu bermanfaat.
    ditunggu postingan yang lain.......

    ReplyDelete
  2. Thank you so much for this wonderful article really. Its very useful to me. Keep it up...
    ISO Training

    ReplyDelete