Tuesday, November 2, 2010

audit 1 - bab 4

D. ETIKA PROFESIONAL

1. Etika secara garis besar didefinisikan sebagai perangkat prinsip atau nilai moral.

2. Kebutuhan akan etika dalam masyarakat cukup penting karena pada dasarnya berhubungan dengan hukum.

3. Dilema etika adalah situasi yang dihadapi seseorang dimana keputusan mengenai perilaku yang layak harus dibuat.

4. Rasionalisasi perilaku tindakan tidak etis:

a. Setiap orang melakukannya

b. Jika merupakan hal yang sah menurut hukum, hal itu etka

c. Kemungkinan penemuan dan konsekuensinya

5. Menyelesaikan dilemma etika:

a. .Mendapatkan fakta-fakta yang relevan

b. Menentukan isu-isu etika dari fakta-fakta

c. Menentukan siapa dan bagaimana orang atau kelompok yang dipengaruhi oleh dilema

d. Menentukan alternatif yang tersedia bagi orang yang harus memecahkan dilema

e. Menentukan konsekuensi yang mungkin dari setiap alternatif

f. Menetapkan tindakan yang tepat

6. Kebutuhan akan kepercayaan publik akan kualitas jasa yang diberikan profesi, terlepas dari yang dilakukan secara perorangan. Bagi akuntan publik, penting untuk meyakinkan klien dan pemakai laporan keuangan atas kualitas audit dan jasa lainnya karena pemakai tidak memiliki kompetensi dan waktu untuk mengevaluasi pekerjaan akuntan publik. Akuntan publik mempunyai hubungan profesional yang berbeda dengan profesional lain. Profesional lain hanya bertanggung jawab kepada klien yang ditanganinya sedangkan akuntan publik ditugaskan dan dibayar oleh yang mengeluarkan laporan keuangan ( klien ) sedangkan yang mendapat manfaat dari audit adalah pemakai laporan keuangan yang umumnya tidak pernah berhubungan dengan auditor .

7. Kode Etik Profesi.

Merupakan ketentuan umum mengenai perilaku yang ideal atau peraturan khusus yang menguraikan berbagai tindakan yang tidak dapat dibenarkan . Menurut AICPA kode etik profesi terdiri dari :

- prinsip-prinsip : standar etika ideal yang dinyatakan dalam isy=tilah filosofi.

terdiri dari dua bagian utama yaitu enam prinsip yang harus dipatuhi oleh semua anggota AICPA dan diskusi tentang enam prinsip tersebut. Adapun keenam prinsip tersebut adalah tanggung jawab, kepentingan masyarakat, integritas, objektivitas dan indepedensi, penampilan, lingkup dan sifat jasa .

- peraturan perilaku: standar etika minimum yang dinyatakan sebagai peraturan spesifik.

- Interpretasi: bersifat teoritis, tetapi praktisi harus menyesuaikan penyimpangannya.

- kaidah etika, penjelasan dan jawaban yang diterbitkan untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan peraturan perilaku yang diajukan oleh praktisi dan lainnya.tidak merupakan keharusan tapi praktisi harus memahaminya.

8. Peraturan 101- Independensi.

Anggota dalam praktek publik harus bersikap independen dalam melaksanakan jasa profesionalnya seperti disyaratkan menurut standar yang disusun oleh lembaga-lembaga yang dibentuk oleh dewan .

Beberapa konflik independensi yang biasa timbul :

1. Kepentingan keuangan .

- Peraturan ini berlaku bagi partner atau pemegang saham tetapi untuk non partner berlaku jika mereka terlibat dalam penugasan .

- Berlaku bagi Pemilikan langsung dan untuk pemilikan tidak langsung jika jumlahnya material .

- Materialitas harus dipertimbangkan dalam hubungannya dengan kekayaan pribadi anggota dan penghasilannya.

Interpretasi dari independensi adalah sebagai berikut :

- pinjaman antara KAP dengan klien dilarang kecuali jumlahnya kecil, hipotek rumah, atau pinjaman tanpa agunan .

- Kepentingan keuangan pada hubungan saudara dilarang kecuali kontak jarang terjadi atau letaknya yang terpisah secara geografis .

- Hubungan investor atau investee bersama dengan klien dilarang kecuali jumlahnya maksimal 5 % dari total aktiva .

- Mantan partner atau pemegang saham boleh mengadakan hubungan dengan klien

- Tidak diperkenankan seorang anggota menjadi direktur atau pengurus perusahaan klien kecuali untuk organisasi nirlaba atau sepanjang profesinya bersifat kehormatan.

- Tuntutan antara sebuah KAP dengan kliennya dilarang

- Jasa pembukuan dan audit untuk klien yang sama oleh sebuah KAP diijinkan dengan syarat :

1. Klien harus menerima tanggung jawab penuh atas laporan keuangan .

2. Akuntan publik tidak berperan sebagai pegawai atau manajemen perusahaan

3. Dalam pemeriksaan harus sesuai dengan standar auditing yang berlaku umum

- Honor audit tidak boleh dibayar oleh manajemen kecuali auditor pemerintah atau komite audit

9. Peraturan 102- Integritas dan Obyektifitas

Auditor harus mempertahankan integritas dan obyektifitas dan bebas dari perbedaan kepentingan dan tidak dengan sengaja salah mengemukakan fakta-fakta atau mendelegasikan pertimbangan-pertimbangannya pada orang lain .

10. Peraturan 201 - standar umum

Anggota harus mentaati standar -standar berikut dan interpretasinya yaitu : kompetensi profesional, kepedulian profesional, perencanaan dan pengwasan, dan data relevan yang mencukupi.

11. Peraturan 202- Ketaatan pada standar

Anggota yang melaksanakan audit, penelaahan, kompilasi, bantuan manajemen, perpajakan , atau jasa profesional lainnya harus taat pada standar yang diumumkan oleh lembaga yang ditetapkan dewan .

12. Peraturan 203- Prinsip Akuntansi

Anggota tidak dibenarkan menyatakan laporan keuangan tidak menyimpang dari GAAP atau menyatakan tidak mengetahui setiap modifikasi yang material jika laporan keuangan menyimpang dari prinsip akuntansi ditetapkan oleh badan perumus yang ditunjuk dewan. Dan kalau ada penyimpangan atau yang dapat menyebabkan penyimpangan maka dia harus menjelaskan mengenai penyimpangan tersebut, akibatnya , alasan mengapa menyatakan penyimpangan.

13. Peraturan 301-Kerahasiaan

Anggota dalam praktek publik tidak dibenarkan mengungkapkan semua informasi rahasia klien tanpa ijin khusus dari klien .

Terdapat empat pengecualian yang berkaitan dengan tanggung jawab yang lebih penting dari sekedar mempertahankan hubungan rahasia dengan klien yaitu :

1. Kewajiban sehubungan dengan standar teknis

2. Dakwaan pengadilan

3. Penelaahan sejawat

4. Tanggapan kepada divisi etik.

14. Peraturan 302- Honor bersyarat

Anggota dalam praktek publik tidak boleh membuat honor bersyarat untuk setiap jasa profesional atau menerima ongkos dari klien yang anggota perusahaannya juga melakukan; audit atau penelaahan, kompilasi, Pemeriksaan prospektif .

15. Peraturan 501- tindakan tercela

Anggota tidak akan melakukan tindakan yang mendatangkan aib bagi profesinya .

Interpretasi dari tindakan yang mendatangkan aib diatas adalah sebagai berikut :

1. Menahan catatan klien setelah mereka meminta

2. Melakukan diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, agama, jenis kelamin dan lainnya

3. Jika melakukan audit atas badan pemerintah yang prosedurnya lain dari GAAS , auditor tidak mengikuti keduanya kecuali dinyatakan dan beserta alasannya pada laporan

16. Peraturan 502- Periklanan dan Penawaran

Anggota tidak dibenarkan melakukan periklanan dan penawaran yang bersifat mendustai, menyesatkan dan menipu. Dan penawaran yang menggunakan pemaksaan, desakan yang berlebihan, dan hasutan dilarang .

17.Peraturan 503 -A. Komisi yang dilarang

Anggota tidak diperkenankan merekomendasi atau mereferensi produk atau jasa yang pihak lain bagi klien atau yang disediakan oleh klien demi untuk memperoleh komisi atau menerima komisi , apakah anggota atau perusahaan anggota juga memberikan jasa kepada klien untuk audit atau penelaahan, kompilasi, pemeriksaan prospektif .

18.Peraturan 503 -B. Pengungkapan komisi yang diijinkan

Anggota diijinkan untuk memberikan jasa dengan menerima komisi dan harus mengungkapkan kepada siapa merekomendasikannya.

19.Peraturan 505- Bentuk dan Nama praktek

Anggota dapat membuka praktek dalam bentuk perusahaan perorangan, persekutuan, atau perseroan profesional sesuai dengan ketentuan dewan dan tidak diperkenankan membuka praktek dengan nama yang menyesatkan dan tidak boleh menyebut dirinya sebagai “AICPA” kecuali semua partner dan pemegang sahamnya anggota dari lembaga tersebut .

No comments:

Post a Comment