Tuesday, November 2, 2010

audit 1 - bab 2

B. PROFESI AKUNTAN PUBLIK

1. Aktivitas Kantor Akuntan Publik

a. Jasa Atestasi, di mana KAP mengeluarkan laporan tertulis yang menyatakan kesimpulan atas keandalan pernyataan tertulis yang telah dibuat dan ditanggungjawabi pihak lain.Terdapat tiga jenis atestasi yaitu : audit laporan keuangan historis , penelaahan laporan keuangan historis dan jasa atestasi lainnya .

b. Jasa Perpajakan berupa SPT PPh, PBB, PPN , perencanaan perpajakan dan jasa perpajakan lainnya.

c. Konsultasi Manajemen yaitu dalam peningkatan kefektifan pengelolaan bisnis.

d. Jasa Akuntansi dan Pembukuan .

2. Struktur dan hirarki Kantor Akuntan Publik.

a. Struktur KAP

Dapat berbentuk perusahaan perorangan, persekutuan umum, perseroan terbatas umum, perseroan terbatas professional, perusahaan dengan kewajiban terbatas, perseketuan dengan kewajiban terbatas.

b. Hirarki KAP

Mencakup para rekanan, manajer, supervisor, senior, serta para asisten/auditor pemula.

3. AICPA

AICPA atau di Indonesia IAI mempunyai tiga fungsi utama yaitu :

a. Penetapan Standar dan Aturan, beberapa area utama di mana AICPA memiliki wewenang untuk menyusun standar dan aturan yaitu ; Standar Audit , Standar Kompilasi dan Penelaahan Laporan Keuangan , Standar Atestasi Lainnya, Standar konsultasi, dan Kode Etik Profesional

b. Penelitian dan Publikasi. Kegiatan ini menghasilkan jurnal -jurnal seperti jurnal berkala , jurnal akuntansi dan lain-lain

c. Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Akuntan Publik/USAP

d. Penyelenggaraan pendidikan berkelanjutan bagi akuntan public agar tetap mampu mengikuti perkembangan zaman.

4. Standar Profesional Akuntan Publik

a. Standar Umum

1. Audit harus dilaksanakan oleh seseorang atau lebih yang memiliki keahlian dan pelatihan teknis yang cukup sebagai auditor.

2. Dalam semua hal yang berhubungsn dengan penugasan, independensi dalam sikap mental harus dipertahankan oleh auditor.

3. Dalam pelaksaan audit dan pelaporannya, auditor wajib menggunakan Kemahiran profesionalnya dengan cermat dan seksama .

b. Standar Pekerjaan Lapangan

1. Pekerjaan harus direncanakan dengan sebaik-baiknya dan ika digunakan asisten harus disupervisi dengan semestinya.

2. Pemahaman yang memadai atas struktur pengendalian intern harus diperoleh untuk merencanakan audit dan menentukan sifat, saat, dan lingkup pengujian yang akan dilakukan.

3. Bahan bukti kompeten yang memadai harus diperoleh melalui inspeksi, pengamatan, pengajuan pertanyaa, konfirmasi, sebagai dasar yag memadai untuk menyatakan pendapat atas laporan keuangan hasil audit.

c. Standar Pelaporan:

1. Laporan audit harus menyatakan apakah laporan keuangan telah disusun sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.

2. Laporan audit harus menunjukkan keadaan yang di dalamnya prinsip akuntansi tidak secara konsisten diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan periode berjalan sesuai dengan prinsip akuntansi yang diterapkan dalam periode sebelumnya.

3. Pengungkapan informasi dalam laporan euangan harus dipandang memadai, kecuali dinyatakan lain dalam laporan audit.

4. Laporan audit harus memuat pernyataan pendapat mengenai laporan keuangan secara keseluruhan atau asersi bahwa pernyataan demikia tidak dapat diberikan.

5. Pengendalian Kualitas/Quality Control

Pengendalian mutu kualitas terdiri dari metode-metode yang digunakan untuk memastikan bahwa KAP telah memenuhi tanggug jawab profesionalnya kepada klien atau pihak tertentu lainnya. Komite Standar Pengendalian Kualitas yang dibentuk oleh AICPA mengidentifikasi ada 5 elemen pengendalian kualitas, antara lain:

a. Indepensi, integritas, dan objektivitas

b. Manajemen sumber daya manusia

c. Penerimaan serta kelanggengan klien dan penugasannya

d. Kinerja atas penugasan

e. Pemantauan

6. AICPA mendirikan dua kompartemen yaitu SEC Practice Section dan Private Companies Practice Section. Berikut adalah syarat-syarat untuk menjadi SEC Practice Section.

a. Ketaatan pada standar pengendalian mutu .

b. Mandatory Peer Review

c. Pendidikan lanjutan

d. Rotasi partner

e. Penelaahan oleh partner lain

f. Larangan pemberian atas jasa tertentu

g. Pelaporan ketidaksepakatan

h. Pelaporan jasa konsultasi manajemen.

No comments:

Post a Comment