kredit sindikasi (dalam rangka pembiayaan bersama): kredit yang diberikan secara bersama sama oleh dua bank atau lebih atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, resiko, dan pendapatan(bunga dan provisi/komisi) sesuai share masing2 anggota sindikasi
penerusan kredit
a.channeling loan : kredit yang seluruh dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan diberikan untuk sektor usaha/debitur tertentu yang ditetapkan oleh pihak penyedia dana
b.kredit kelolaan : kredit yang seluruh/sebagian dananya berasal dari pemerinta atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian berasal dari bank. bank bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. sumber dana dan resiko kredit yang ditanggung bank ditetapkan berdasarkan perjanjian.
kredit yang dijamin (pemerintah/asuransi) : bagian kredit yang dananya berasal dari bank dan resiko kredit dijamin oleh pihak lain
kredit two step loans : kredit yang diberikan oleh bank yang seluruh dananya berasal dari luar negeri yang diterima pemerintah untuk membiayai pengembangan sektor usaha tertentu sesuai perjanjian antara pemerintah dan pemberi dana
kartu kredit : fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang penarikannya dilakukan melalui pembayaran transaksi jasa dan perdagangan serta penarikan tunai sampai jumlah tertentu
dasar pengaturan kredit berdasarkan pengertiannya
-adanya persetujuan/kesepakatan pinjam meminjam
-aktifitas kredit sebesar plafond yang disepakati
-jangka waktu tertentu
-pendapatan bunga atau imbalan atau pembagian keuntungan
-resiko
-jaminan dan/anggunan
jenis kredit berdasar tujuan penggunaan
-kredit investasi
-kredit modal kerja
-kredit konsumtif
berdsarkan kualitas
-kredit non performing
-kredit kurang lancar
-kredit diragukan
-kredit macet
kredit tidak langsung
-bank garansi
-kredit performing, lancar, dalam perhatian khusus
-L/C atau fasilitas lainnya
sifat kredit
a.aflopend
b.revolving
No comments:
Post a Comment