Friday, October 22, 2010

kredit yang diberikan

kredit : penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan peminjam (debitur) untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan atau pembagian keuntungan

kredit sindikasi (dalam rangka pembiayaan bersama): kredit yang diberikan secara bersama sama oleh dua bank atau lebih atau perusahaan pembiayaan lainnya dengan pembagian dana, resiko, dan pendapatan(bunga dan provisi/komisi) sesuai share masing2 anggota sindikasi

penerusan kredit
a.channeling loan : kredit yang seluruh dananya berasal dari pemerintah atau pihak penyedia dana lainnya dan diberikan untuk sektor usaha/debitur tertentu yang ditetapkan oleh pihak penyedia dana
b.kredit kelolaan : kredit yang seluruh/sebagian dananya berasal dari pemerinta atau pihak penyedia dana lainnya dan sebagian berasal dari bank. bank bertindak sebagai pengelola atas seluruh kredit tersebut. sumber dana dan resiko kredit yang ditanggung bank ditetapkan berdasarkan perjanjian.

kredit yang dijamin (pemerintah/asuransi) : bagian kredit yang dananya berasal dari bank dan resiko kredit dijamin oleh pihak lain

kredit two step loans : kredit yang diberikan oleh bank yang seluruh dananya berasal dari luar negeri yang diterima pemerintah untuk membiayai pengembangan sektor usaha tertentu sesuai perjanjian antara pemerintah dan pemberi dana

kartu kredit : fasilitas kredit yang diberikan oleh bank yang penarikannya dilakukan melalui pembayaran transaksi jasa dan perdagangan serta penarikan tunai sampai jumlah tertentu

dasar pengaturan kredit berdasarkan pengertiannya
-adanya persetujuan/kesepakatan pinjam meminjam
-aktifitas kredit sebesar plafond yang disepakati
-jangka waktu tertentu
-pendapatan bunga atau imbalan atau pembagian keuntungan
-resiko
-jaminan dan/anggunan

jenis kredit berdasar tujuan penggunaan
-kredit investasi
-kredit modal kerja
-kredit konsumtif

berdsarkan kualitas
-kredit non performing
-kredit kurang lancar
-kredit diragukan
-kredit macet

kredit tidak langsung
-bank garansi
-kredit performing, lancar, dalam perhatian khusus
-L/C atau fasilitas lainnya

sifat kredit
a.aflopend
b.revolving

No comments:

Post a Comment