Thursday, January 21, 2010

Pengantar Pajak

Pajak pertambahan nilai

Objek PPn 51 : pnyerahan brg dan jasa yng dlakukan olh pabrikan/pngusaha jasa.

Prinsip2 PPN :

(1)PPN dikenakan pda tiap mata rantai produksi dan distribusi, dngn ssran pngenaan pajak trbatas pda prtambahan nilai yng timbul pda tngkat produksi/distribusi tsb

(2)mekanisme yng digunakan adl dngn mngurangkn PPN yng tlh dpungut pda transaksi yng trjadi sbelumnya (pmbelian) pda transaksi sesudahnya (pnjualan)

(3)tariff yang digunakan tunggal 10%

Mekanisme PPN :

(1)tdak terjadi pengenaan oajak berganda karena pajak yang dipungut pda mata rantai sebelumnya(pmbelian), dikurangkan thd pajak mata rantai brikutnya (pnjualan), untk mnentukan pjak yng disetor

(2)netral thd pngaruh persaigan antara perusahaan yang terpadu dngn prusahaan yng tdk trpadu, krn yng dikenakan adl prtambahan nilainya

Subjek PPN

(1)pngusaha yg mlakukan pnyerahan BKP di daerah pabean

(2)pngusaha yng mlakukan pnyrahan JKP di daerah pabean

(3)pngusaha yng mlakukan impor BKP

(4)pngusha yg mmanfaatkn BKP tdk brwujud di daerah pabean yng brasal dri luar daerah pabean

(5)pngusaha yg mmnfaatkan JKP di daerah yng brasal dri luar derah pabean

(6)pngusaha yg mlakukan ekspor BKP

(7)pngusha yng myrahkan aktiva yng mnurut tjuan smula tdk untk dperjual blikan

(8)mreka yang mlakukan kgiatan mmbngun sndiri rmah/bngunan

Pengusaha : mereka yang di dalam kgiatan usaha/pkerjaannya mnghasilkan barang, mengimpor, mengekspor barang, mlakukan usaha prdagangan, mmanfaatkan brg tdk brwujud dri daerah pabean,mlakukn usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dri luar daerah pabean.

PKP adalah pngusaha kena pajak yng mlakukan pnyrahan BKP dan JKP yng dikenakan pajak brdasarkan UU PPN. Tdk smua pngusaha adalahPKP Contoh : pengusaha restoran, hotel, PDAM, perbankan, rmah sakit, dsb

Pengusaha kecil : keputusan mentri keuangan no. 571/KMK.03/ 2003 tgl 29 des 03, jo Pemen no 45/PMK.03/2008 tgl 31 mar 08 mnyebutkan pngusaha kecil adalah:

(a)pngusaha orang pribadi yang slama satu tahun melakukan pnyerahan BKP/JKP dngn jmlh peredaran bruto tdk lbih dri 1,8M

(b)pnyerahan BKP dilakukan mlakukan suatu tempat pnjualan spt took, kios/pnjualan lngsung dri rmah ke rmh

(c)pnyediaan BKP diserahkan di tempat penjualan

(d)transaksi terjadi secara spontan

Objek pajak pasal 4 UU PPN

-pnyerahan BKP di daerah pabean yang dilakukan olh pngusaha

-impor BKP

-pnyerahan JKP di daerah pabean yg dlakuakn olh pngusaha

-pmanfaatan BKP tdk berwujud dri luar daerah pabean di dalam daerah pabean

-pmanfaatan JKP dri luar pabean di dalm daerah pabean

-ekspor BKP olh PKP

Pnyrahan BKP mnurut UU PPN (pasal 1A)

-pnyerahan hak milik krna prjanjian

-pngalihan BKP krn prjanjian sewa beli dan perjajian leasing

-pnyerahan barang kpd perantara atau juru lelang

-pmakaian sndiri atau pmberian dngn Cuma2

-prsediaan yng trsisa saat likuidasi

-pnyrahan BKP scara konsinyasi

BKP : barang yang kita kenal sehari2 misalnya baju dll. Barang berwujud yang menurut sifatnya adl brang bergerak atau barang tdk bergerak.

Pngecualian BKP : 4 kelompok yaitu barang hasil pertambangan, barang kebutuhan pokok, makanan dan minuman yg dsajikan di restoran/rmah makan, uang dan emas batangan serta surat2 berharga. Contoh bukan BKP adalah : minyak mentah. Gas bumi, beras, jagung, kedelai

JKP : kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan yang menyebabkan suatu barang/ fasilitas/ kemudahan/hak tersedia untk dipakai trmasuk jasa yang dilakukan untk mnghasilkan brang krena pesanan dng bahan dri pmesan

Pngecualian JKP : 10 kelompok yaitu jasa pelayanan medic, layanan social, keagamaan, pendidikan, penyiaran.

Daerah pabean : wilayah RO yang meiluti darat, laut, udara yang dilakuakn pungutan bea masuk apabila dilakukan pemasukan barang. Termasuk ZEE dan landasan kontinen. P batam smp dngn 31 des 03 bkn pabean shg tdk dkenakan PPN

Dasar pengenaan pajak

(1)harga jual : nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta atau yang seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan BKP, tdk temasuk PPN itu sendiri.

(2)penggantian : nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena adanya penyerahan JKP tdk termasuk PPN

(3)nilai impor : harga CIF ditambah dengan bea masuk dan pungutan lain berdasarkan UU pabean

(4) nilai lain : nilai berupa uang yang digunakan sbg dasar PPN

Nilai lain :

a)dalam hal pemakaian sendiri/pmberian Cuma2 BKP/JKP : harga jual/pnggantian tdk trmasuk laba kotor

b)untk aktiva tetap yng smula tdk diperjualblikan : harga pasar wajar

c)untk brg persediaan yng trsisa saat likuidasi : hrg pasar wajar

d)pnrahan jasa biro prjalanan/priwisata /jasa pngiriman paket: 10%dri jmlh tgihan/yng sharusnya dtagih

e)kndaraan brmotor bekas 10%dari harga jual

f)pnyerahan media rkaman suara/gambar/ prkiraan harga jual rata2

g)pnyrahan film cerita : prkiraan hasil rata2 per judul film

h)jasa anjak piutang : 5% dari jmlh sluruh imbalan

i)pnyrahan pusat – cabang : harga jual stelah dikurangi laba kotor

j)pnyerahan prantara/juru lelang : harga lelang

tariff PPN :

a)tariff PPN adalah 10%

b)tariff PPN atas ekspor BKP adalah 0%

c)tariff dpt serandah2nya 5% dan setinggi2nya 15% sesuai peraturan pemerintah

cara menghitung PPN:

a)PPN terutang dhtung dngn mngalikan tariff dasar dngn DPP PPN(harga jual/nilai pnggantinnya

b)PPN PK atas transaksi yng diperoleh kmudian di jmlhkan = jmlh PK dlm satu bln

c)kmudian di jmlhkan PM yng dpt dikreditkan untk masa 1 bln

d)jml PPN PM pda bln ybs dikreditkan/dikurangkan dngn PPN PK untk bln yang sama

e)bila PK lbih bsar dripada PM mka selisihnya adalah PPN kurang bayar

f) bila Pk lebih kecil dripada PM maka selisihnya PPN lebih bayar yng dpt di restitusi/dikompensasi

Saat terutangnya PPN:

a)pnyrahan BKP

b)impor BKP

c)pnyerahan JKP

d)pmanfaatan BKP tdk brwujud dri luar daerah pabean

e)pmanfaatan JKP driluar daerah peban

f)ekspor BKP

g)saat pembayaran

PPN Bm

Golongan I

1)kelompok barang mewah 10% : kelompok alat rumah tangga, peasawat pendingin, pesawat pemanas, penerima siaran televise, kelompok peralatan olahraga,kel pngatur suhu udara, kel alat pereka,/reproduksi gambar, kel alat foto/sinematigrafi

2)barang mewah 20% : kel pndingin udara yng tdk trmask kel 10%, kel hunian mewah, kel psawat penrima televise, antenna yng tdk trmasuk kel 10%, kel msin pngatur suhu, pncuci piring, pengering,instrument, kel weangian

3)kel selain kndaraan brmotor 30% : kapal atau kendaraan spt kano, sampan, kel peralatan dan perlengkapan olahraga selain kel 10%

4)kel selain kndaraan brmotor 40% : kel minuman alcohol, kel brg yng trbuat dri kulit dan kulit tiruan, kel brg dri wool/sutera, kel brg2 dri Kristal timbale dari jins, kel brg2 dri logam mulia, kel kapal atau kndaraan lainnya selain pada nom 3, kel balon udara yng dpt dikemudikan

5)kel selain kndaraan brmotor 50% : kel permadani dri bulu hewan halus, kel psawat udara kcuali untk kprluan ngara atau angkutan niaga, kel senjata api kcuali kprluan ngara

6) kel selain kndaraan brmotor tariff 75% pesiar mewah : kel minuman alcohol, kel barang2 dari logam mulia.mutiara, kel kapal pesiar mewah

Golongan II

1)kel kndaraan bermotor 10% : (a) kndaraan brmotor untk pngankutan 10 smp dngan 15 orang trmasuk pngemudi kapasita silinder (b) kndaraan brmotor kapasitas kurang dri 10 orang tmasuk pngemudi dngn kapasita silinder sampai 1500cc

2)

Pajak bumi dan bangunan

1 januari 1985 berdasar UU no12 th85

Subjek pajak : orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/ memiliki, menguasai, dan/ memperoleh manfaat atas bangunan.

Objek pajak : bumi dan bangunan

Objek yang tidak dikenakan pajak adalah :

(a)yang semata2 digunakan untk mlayani kepentingan umum dibidang ibadah,social, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan

(b)digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau sejenis dengan itu

(c)merupakan hutan lindung, suaka alam, margasatwa, taman wisata, taman nasional, taman penggembalaan yang dikuasai des, tanah Negara yang belum dibebani suatu hak

(d)digunakan untuk perwakilan diplomatic, konsulat, berdasarkan asas timbal balik

(e)digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan

Besarnya Nilai Jual Tidak Kena Pajak 12 juta setiap wajub pajak. Dpat disesuaikan oleh menteri keuangan

Tariff PBB 0,5%

Dasar pengenaan pajak PBB adalah NJOP.

Ditetapkan setiap 3 tahun oleh menteri keuangan.

Dasar penghitungan pajak adalah Nilai Jual Kena Pajak yang besarnya serendah2 nya 20% dan stinggi2nya 100%.

Berdasar PP no46 tahun85 NJKP ditetapkan 20%dari NJOP dan untk nilai jual diatas 1M NJKP sebesar 40%.

PBB didasarkan pada SPPT oleh Dirjen pajak. Selmbat2nya 6 bulan sejak tanggal diterimanay SPPT. Jika tidak atau terlambat maka denda adm 2% setiap bulan sampai 24 bln sejak tgl jtuh tempo. Denda tsb ditambah dengan utang pajak yang belum dulunasi ditagih dalam STP yang hrs dibyar slambat2nya satu bln sjak tgl dtrimanya STP

WP harus mendaftarkn objek pajaknya dngn mengisi dan mengirimkan SPOP. SPOP harus diisi dngn jelas, benar, dan lengkap dan disampaikan kepada Dirjen pajak/ Kantor playanan PBB paling lambat 30 hri sjak tanggal diterimanya SPOP. Berdasarkan SPOP diterbitkan SPPT

SPOP adalah dokumen yang berisikan data tentang (a) data subjek pajak: nama dan alamat lengkap (b) data objek pajak : tanah meliputi luas dan peruntukan tanah, bangunan meliputi luas, jenis bahan bangunan, fasilitas (c) harga tanah dan bangunan

Dalam SPPT dicantumkan : (A) data subjek pajak: nama dan alamat lengkap (B) data objek pajak : luas/harga tanah, luas/harga bangunan, NJOP sbg dasar pngenaan PBB, Nilai Jual Tidak Kena Pajak, NJOP untuk perhitungan PBB, NJKP, besarnya PBB terutang, tanggal jatuh tempo dan tanggal pembayaran BPP

Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Dirjen pajak thd SPPT dan SKP. Ditulis dalam bhs Indonesia, dan diajukan dlm jngka wktu 3bln sejak tnggal diterimanay SPPT dan SKP

WP dapat mngajukan banding kpd pngadilan pajak thd keputusan dirjen pajak jngka wktu 3bln sjak tnggal diterimanya surat kputusan olh WP

Pembagian hasil pajak

90% untuk pemerintah Dati I dan dati II sbg pndapatan daerah yang bersangkutan. Berdasarkan PP no47 th85 dari 90% bgian untk pemda tsb stelah dikurangi 10% untk upah pungut bagi lagi dnegan rincian: pemda tigkat I 20% pemda tk II 80%

BPHTP

BPHTP pasal 33 ayat 3 : pembayaran pajak sebagai penyerahan sebagian nilai ekonomis ata penjualan tanah atau bangunan yang dimiliki kepada Negara.

Prinsip2 BPHTP :

(a)pemenuhan kewajiban BPHTP adalah berdasarkan system self assessment, yaitu wajib pajak menghitung sendiri dan membayar sendiri utang pajaknya

(b)besarnya tariff pajak ditetapkan sebesar 5% dari Nilao Perolehan Objek Kena Pajak

(c)Hasil penerimaan BPHTP merupakan penerimaan Negara, yang sebagian besar diserahkan kepada Pemerintah Daerah, untuk meningkatkan pendapatan daerah, dalam rangka otonomi daerah

(d)semua pungutan atas perolehan hak atas tanah atau bangunan di luar undang-undang ini tidak diperkenankan

Subjek pajak : orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan.

Objek pajak : perolehan atas tanah dan atau bangunan

Perolehan hak atas tanah/bangunan :

(a)pemindahan hak karena : jual beli, tukar menukar, hibah wasiat,hadiah

(b)pemberian hak baru karena : kelanjutan pelepasan hak, diluar pelepasan hak.

Hak milik meliputi hak milik, hak guna usaha, hak pakai, hak milik atas satuan rumah susun, hak pengelolaan.

Pengecualian objek BPHTP : perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang diperoleh dari

(a)perwakilan diplomatic, konsulat atas asas timbale balik

(b)Negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum

(c)badan atu perwakilan organisasi intrnasional yang ditetaokan oleh menteri keuangan

(dorang pribadi atau badan Karen akonversi hak dan perbuatan hokum lain dnegan tidak adanya perubahan nama

(e)Karena wakaf

(f)digunakan ibadah

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP), yaitu

(a)harga transaksi dalam hal jual beli

(b) nilai pasar dalam hal tukar menukar, hibah, pemasukan perseroan dll

(c)harga transaksi yag tercantum dalam risalah lelang dalam hal penunjukkan pembeli dlam lelang

Jika NPOP tdk diketahui, maka dasarnya adalah NJOP menurut ketentuan yang berlaku pada PBB

NJOPTKP saat ini adalah 60 juta

Tarif 5% dari NPOPKP ( NPOP – NPOPTKP)

Saat terutangnya BPHTP

(a)sejak saat tanggal ditandatangani dan dibuat akta untuk ; jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dlaam perseroan, pemisahan yang mengakibatkan peralihan hak, pemberian hadiah

(b)pelelangan adalah sejak tanggal penunjukan pemenang lelang

(c)putusan hakim adalah seja tanggal putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap

(d)hibah wasiat adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantor pertanahan

(d)pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjtan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

(e) pemberian hak baru diluar hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak

Pembayaran pajak di setor di tempat pembayaran pajak di bank persepsi, atau kantor pos yang ditunjuk olh menteri keuangan

Penetapan pajak : surat ketetapa BPHTP kurang bayar dibatasi 5 tahun sejak sesudah saat terutangnya pajak. Sanksi adm 2% bunga sebulan paling lama 24 bulan.


BPHTP atas warisan dan hibah wasiat

1.perolehan hak karena waris : perolehan hak atas tanah/bngunan oleh ahli waris dari pewaris yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia

2.perolehan hak waris karena hibah wasiat : perolehan tanah/bangunan oleh orang pribadi atau badan dari pemberi wasiat yang berlaku setelah pemberi hibah wasiat meninggal dunia

3.BPHTP atas tanah dan bangunan yang diperoleh karena adanya hak waris dan hak waris karena hibah wasiat adalah 50% dari BPHTP yang seharusnya terutang

4.NPOPTKP ditetapkan secara regional dengan batas paling tinggi 300juta

5.penerima warisan atau hibah adalah saudara sedarah dlm gris keturunan lurus satu derajat keatas atau ke bawah

Bea materai

Aturan Bea Materai 1921: suatu peraturan yang mengatur tentang pengenaan bea materai, 142 pasal yang sulit dimengrti, trlalu bnyak objek, dinilai tdk bgitu berarti. Maka disederhanakan menjadi UU no13 th8.

Inti penyederhanaan :

(a)penyederhanaan jmlh pasal yang mengatur, dri 142 mnjadi 14 pasal

(b) pnyderhanaan dlm plaksanaan pmeteraian, yng sbelumnya dkenai adanya Surat Kuasa Untuk menyetor (SKUM) bea materai yng harus di terbitkan ilh Instalasi Pajak, skarang ditiadakan

(c)hanya ada 2 macam tariff materai yaitu 6ribu dan 3ribu. Pmeteraian mnurut luas krtas dan pmeteraian dngn tariff sebanding ditiadakan

(d)dokumen yang dikenakan materai dibatasi hanya untuk dokumen yg bersifat perdata saja

(e)pmeteraian kemudian, pemeteraian yang dilakukan sesudah sekian waktu baru diketahui bahwa suatu dokumen terutang bea materai, dipermudah dengan cukup melalui kantor pos dan giro, tidak melibatkan instansi pajak lagi.

Objek dan tarif bea materai

Objek bea materai : dokumen tertentu yang sebagaimana disebutkan selanjtnya. Dokumen : kertas yang berisikan tulisan yang mengandung arti dan maksud tentang perbuatan,keadaan atau kenyataan bagi seseorang dan atau pihak2 yang berkpentingan.

Besarnya tariff bea mateai :

(1)dikenakan materai 6ribu :

(a)surat perjanjian & surat2 lainnya yang dibuat dng tujuan sbg alat pembuktian mngenai perbuatan,knyataan, atau keadaan yang bersifat perdata

(b)akta2 notaris termasuk salinanya

(c) akta2 yang dibuat oleh PPAT termasuk rangkapan2nya

(d) surat yang memuat jumlah yang mempunyai nilai uang lebih dari 1juta : yang menyebutkan penerimaan uang, kuitansi, pembukuan uang atau penyimpanan uang dlm rekening bank, pemberitahuan saldo rekening bank, pengakuan bahwa utang uang sebagian dlm rek dilunasi/diperhitungkan.

(e) surat berharga seperti promes, wesel, aksep yang nominalnya lebih dari 1juta

(f) efek dengan nama atau bentuk apapun spanjang nominalnya lebih dari 1juta

(g) dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian dimuka pengadilan : surat2 biasa dan kerumahtanggan, surat2 yang semula tidak dikenakan biaya materai

(2)sikenakan meterai 3ribu :

(a) surat yang memuat jmlh uang yang nominalnya lebih dari 250ribu tapi tidak lebih dari 1juta : yang menyebutkan penerimaan uang dll.

(b) – (c) sama kyak atas Cuma jmlhnya beda.

(d) cek dan bilyet giro dng nominal berapapun


Pengecualian bea materai :

(a)dokumen yang berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang ditulisakan diatas dokumen2 berupa surat penyimpanan barang dll, bukti atas pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim, surat2 lainnya yang dapat disamakan sengan surat2 tsb

(b)segala bentuk ijasah

(c)tanda terima gaji, uang pension, tunjangan, pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat2 nya

(d)tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara dank as pemerintah

(e)kuitansi untk semua jenis pajak dan untk pnerimaan lain yang dpt disamakan dng itu

(f)tanda penerimaan yang dbuat untk kpntingan intern organisasi

(g) dokumen yang menyebutkan tabungan, pmbyaran uang tabungan kpd penabung olh bank

(h)surat gadai yang diberikan olh PN pengadilan

(i)tanda pembagian keuntungan/bunga efek dng nama dan bntuk aapapun


Saat terutangnya bea materai

(a)dokumen yg dibuat olh satu oihak, saat terutangya adalah saat dokumen tsb diserahkan

(b)dok yg dibuat lbih dari 1 phak, saat dok tsb slesai dibuat dan tlh ditandatangani

(c)dokumen yg dibuat diluar negeri, saat terutangnya adalah pada saat dok tsb dignakan di Indonesia.

Pihak yang teruatng bea materai adalah menerima dokumen atau pihak yang mendptkan manfaat dari dokumen kcuali pihak2 mnentukan lain


Cara pelunasan bea meterai

(a)dapat dilunasi dngn cara menggunakan benda materai dan cara lain yang ditetapkan oleh menteri keuangan

(b)materai temple direkatkan selurunya dngn utuh dan tidk rusak di atas dokumen yang menggunakan bea materai

(c)pmbubuhan tnda tngan dsertai dngn pncantuman tgl, bln, thun dlakukan dng tinta/yng sjenis dngn itu, shg sbagian tnda tngn brada diatas krtas dan sbagian lgi diatas mterai temple

(d)jka digunakan lbih dri 1 materai, tanda tngn harus di bubuhkan sebagian diatas semua materai temple dan sebagian di kertas kerja

(e)kertas materai yang sudah sigunakan tidak boleh digunakan lagi

(f)jka isi dok yng dkenakan bea trlalu pnjang untk dmuat sluruhnya diatas krtas bermeterai, mka sbagian dpat datas krtas yng tdk brmtrai


Sanksi adminstrasi jka tdk dimteraikan sbgaimana mstinya didenda 200% dri bea materai yang kurang bayar. Yng brtnggung jwab adl pmegang dokumen. Cra pmenuhannya adl pmeteraian kemudian yng dlakukan pjabat pos


Pmeteraian cara lain: dngn mesin teraan matrai.


Pemeteraian kemudian dalam hal

(a)terdapat dokumen2 yang dibuat diluar negeri yang akan digunakan di Indonesia

(b)dokumen2 atau surat2 yg semula tdk dikenakan bea materai, ttpi untk kpntingan lain yng nantinya akn dgnakan sbg pmbuktian dimuka pngadilan

Ketentuan bagi pejabat yang terkait dilarang untuk

(a)menerima,mmpertimbangkan/mnyimpan dokumen yang mterai nya kurang/tdak dibayar

(b)mmbuat salinan,tmbusan, atau rangkapan atau petikan dri dokumen yang bea nya tdk/krng bayar

(c)mmberikan kterangan/catatan pda dok yang bea nya tdk atau kurang bayar

(d)melekatkan dokumen yng bea nya tdk/krang bayar pda dok lain yng berlainan

1 comment:

  1. ini ringkasan seringkas-ringkasnya ya...


    heheheh


    *saya jadi ingat waktukuliah dulu membahas ini semua.... fyuhhh....
    heheheheh

    ReplyDelete