Tuesday, January 12, 2010

ASKUM

HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak kekayaan intelektual adalah kekayaan berupa hak yang mendapat perlindungan hukum, dalam arti orang lain dilarang menggunakan hak itu tanpa ijin pemiliknya, sedangkan kata intelektual berkenaan dengan kegiatan intelektual berdasarkan kegiatan daya cipta dan daya piki dalam bentuk ekspresi, ciptaan, dan penemuan dibidang teknologi dan jasa.
Hak kekayaan intelektual adalah hak yang timbul dari kemampuan berpikir atau olah pkiran yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Perlindungan dan penegakan hukum HKI bertujuan untuk mendorong timbulnya inovasi, pengalihan, penyebaran teknologi, dan diperolehnya manfaat bersama antara penghasil dan penggunaan pengetahuan teknologi, menciptakan kesejahteraan social dan ekonomi, serta keseimbangan antara hak dan kewajiban.

Prinsip-prinsip Hak Kekayaan Intelektual
-Prinsip Ekonomi
Hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan
-Prinsip Keadilan
Di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dlam pemilikannya.
-Prinsip Kebudayaan
Perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia. Dengan menciptakan suatu karya dapat meningkatkan taraf hidup, peradaban, dan martabat manusia yang akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa, dan Negara.
-Prinsip Sosial
Hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan berdasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten
UU No. 15 tahun 2001 tentang Merek
UU No. 29 tahun 2000 tentang Varietas Tanaman
UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri
UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkiut Terpadu

Jenis-jenis Hak Kekayaan Intelektual

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau member izin untuk itu dengan tidaak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak cipta terdiri dari hak ekonomi (economic rights) dan hak moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan serta produk hak terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan apapun.
Dalam undang-undang, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra yang mencakup ;
a. Buku, program, dan semua hasil karya tulis lainnya,
b. Ceramah, pidato, kuliah, dan ciptaan yang sejenis dengan itu,
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan,
d. Lagu atau music dengan atau tanpa teks,
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim,
f. dll.
Masa berlaku hak cipta adalah selama hidup pencipta dan berlangsung hingga 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Pendaftaran hak cipta dapat dilakukan di Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten, dan Hak Merek Departemen Kehakiman dan HAM. Pelanggaran hak cipta telah diatur dalam Pasal 72 dan Pasal 73 UU No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta.

Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor (penemu) atas hasil invensi atau penemuannya di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya atau membarikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan. Paten dibedakan menjadi paten dan paten sederhana. Paten diberikan untuk jangka waktu 20 tahun sedangkan paten sederhana 10 tahun.
Paten dapat dialihkan baik seluruh maupun sebagian dengan tanpa menghapus hak inventor untuk tetap mencantumkan nama dan identitasnya dalam paten yang bersangkutan.

Hak Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Jenis-jenis merek dapat dibedakan menjadi merek dagang, merek jasa, dan merek kolektif. Apabila merek didasarkan atas permohonan dengan itikad tidak baik maka merek tidak dapat di daftar apabila mengandung unsur yang melawan undang-undang, tidak memiliki daya pembeda, menjadi milik umum, dan adalah keterangan yang berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohon pendaftarnya.
Jangka waktu hak merek terhitung sejak tanggal penerimaan dalam jangka waktu 10 tahun, dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama. Apabila merek tidak digunakan selama 3 tahun berturut-turut atau digunakan untuk barang/jasa yang tidak sesuai dengan jenis yang dimohonkan, hak merek dapat dihapus dan dilakukan pembatalan oleh Direktorat Jenderal merek.

Perlindungan Varietas Tanaman
Hak perlindungan varietas tanaman adalah hak khusus yang diberikan oleh Negara kepada pemulia dan atau pemegang hak perlindungan varietas tanaman untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hokum lain untuk menggunakan selama waktu tertentu. Varietas tanaman yang dapat diberi perlindungan adalahdari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT, sedangkan suatu verietas dianggap seragam apabila sifat-sifat utama atau penting pada varietas tersebut terbukti seragam meskipun bervariasi sebagai akibat dari cara tanam dan lingkungan yang berbeda- beda. Dalam Pasal 4 UU No. 29 tahun 2000 tentang Varietas tanaman, jangka waktu PVT dihitung sejak tanggal pemberian hak PVT meliputi 20 tahun untuk tanaman semusim, dan 25 tahun untuk tanaman tahunan. Peralihan hak PVT dapat dilakukan karena peawarisan, hibah, wasiat, dan lain-lain tanpa menghapus hak pemulia untuk tetap mecantumkan nama dan identitas lainnya dalam sertifikat PVT yang bersangkutan serta hak memperoleh imbalan.


Rahasia Dagang
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum dibidang teknologi dan atau bisnis yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang. Rahasia dagang didefinisikan sebagai informasi termasuk rumus, pola-pola, kompilasi, program, metoda teknik atau proses yang menghasilkan nilai ekonomi secara mandiri, nyata, dan potensial. Syarat pengajuan perlindungan sebagai HKI meliputi prinsip perlindungan otomatis (tanpa pendaftaran) dan perlindungan diberikan selama kerahasiaan terjaga dan tidak diumumkan. Jangka waktu rahasia dagang adalah sampai rahsia itu atau informasi itu menjadi milik public (public domain).
Pengalihan Hak rahasia dagang dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan peraturan undang-undang dengan disertai dokumen-dokumen yang memunjukkan peralihan hak terssebut. Segala bentuk pengalihan ini wajib didaftarkan pada Direktorat Jenderal dan diumumkan dalam berita resmi rahasia dagang.

Desain Industri
Hak desain industri diberikan untuk desain industry yang baru. Desain industri dianggap baru apabila pada tanggal penerimaan desain industry tidak sama dengan pengungkapan yang telah ada sebelumnya. Hak ini tidak dapat diberikan apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Jangka waktu perlindungan terhadap hak desain industry diberikan 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan tercatat dalam daftar umum desain industri dan diumumkan dalam berita resmi desain industri. Subjek desain industri adalah yang berhak memperoleh hak desain industri, yakni pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain.
Hak desain industry diberikan atas dasar permohonan kepada Direktorat Jenderal Desain Industri secara tertulis dalam bahasa Indonesia. Pengalihan hak ini dapat terjadi karena pewarisan, hibah, wariat, undang-undang atau perjanjian tertulis. Pengalihan hak desain industry tidak menghapus hak pendesain untuk tetap mencantumkan nama dan identitasnya baik dalam sertifikat desain industry dan diumumkan dalam berita resmi desain industri maupun dalam daftar umum desain industri.

Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekrang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, sebagian atau seluruhnya saling berkaitan, serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.
Desain tata letak dalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara republic Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
Jangka waktu perlindungan hak desain tata letak sirkuit terpadu adalah 10 tahun sejak pertama kali desain itu dieksploitasi secara komersial dimanapun sejak tanggal penerimaan.

******************

PASAR MODAL

Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek atau perusahaan public yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya/ tempat bertemunya antara penjual dan pembeli modal atau dana
Tujuan pasar modal adalah mempercepat proses ikutsertanya masyarakat dalam pemilikan saham menuju pemerataan pendapatan masyarakat

Dasar hukum
UU no 8 th95 tentang psar Modal || PP no 45 th95 tntang Pnylanggraan kgiatan dibdang pasar modal || PP no 46 th95 tntng Tata cra pmriksaan di bidng psar modal

Produk2 pasar Modal
1.Saham,Penyertaan dalam modal dasar suatu perseroan terbatas, sebagai tanda bukti penyertaan tersebut dikeluarkan surat saham/kolektif kpd pmgang sham. Hak2 pmgang saham::dividen, suara dlm RUPS, pningkatan modal atau selisih nlai yang mungkin ada.

2.Obligasi.surat pernyataan hutang dari perusahaan kepada para pemberi pijaman/pmegang obligasi. Hak2 :: pmbyaran bungan, plunasan utang, pningkatan modal.

3.Reksadana.sertifikat yang mnjelaskan bahwa pmilik mnitipkan uang kpda pngelola reksadana untk dgunakan sbg modal berinvestasi di pasar uang/modal. Hak2 :: dividen yang dibyarkan scara berkala, pningktan nilai modal yang ada, hak mnjual kmbli kpda PT Danareksa.

Para pelaku dalam pasar modal
1.Pelaku, pemberi dana/modal baik perseorangan maupun kelembagaan/badan usaha yang menyisihkan kelebihan dana/uangnya untuk usaha yang bersifat produktif, serta adanya penjual modal/dana, yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau tambahan modal untuk keperluan perusahaannya.
2.Emiten,pihak yang melakukan penawaran umum atau perusahaan yang memperoleh dana melalui pasar modal, sedangkan pemodal merupakan pemberi modal atau penanam modal dalam perusahaan. 2ksempatan untk mnjdi pmodal a. pasar perdana (pemodal pada saat saham belom dilakukan atau efeknya belum dicatat di bursa, masanya 90 hari) b.pasar skunder(stelah 90 hari pasar perdana maka dapat masuk ke pasar skunder dan stelah itu dapat diperdagangkan sesuai mekanisme pasar)
3.Komoditi,barang yang diprjualbelikan dapat berupa bursa uang, pasar, modal, timah, karet, tmbakau dll
4.Lembaga penunjang,yang terkait dalam kegiatan pasar modal serta lembaga2 swasta yang terkait sbg profesi pnunjang
5.Investasi,kgiatan mnanamkan modal, baik scara langsung maupun tdak langsung dngn hrapan pda wktunya nnti pmilik mdal dapatmndpatkan sjumlah keuntungan.

Instansi yang terkait
1.Badan pengawas pasar modal. Tugas nya: pmbinaan, pngatur, pngawasan kgiatan shari2; mwjudkn trciptnya kgiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien ; brtindak sbg wasit yang adil; brtnggung jwab kpda mntri keuangan. Kewenangan ::mmberi ijin usaha,prorangan, prsetujuan, dna mwajibkan pndaftaran; mnetapkan prsyaratan dna tata cara pnyertaan; mngdakan pmriksaan dan pnyidikan; mlakuka pmrksaan thd emiten
2.bursa efek, lembaga yang mnyelenggarakan dan menyediakan system dan/ sarana untuk mempertemukan penawaran, jual beli efek pihak2 lain dng tjuan mmperdagangkan efek dianttara mereka
3.lembaga kliring dan penjamin, pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjamin penyelesaian transaksi bursa
4.lembaga penyimpanan dan penyelesaian, pihak yang menyelenggarakan kegiatan custodian sentral bagi bank kustodian,perusahaan efek, dan pihak lain


Reksadana
Emitn yang kegiatan utamanya investasi, wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal, untuk selanjutnya di investasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi

Lembaga penunjang pasar modal
1.penjamin emisi, pihak yg membuat kontrak dengan emiten untk mlakukan pnawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untk mmbeli sisa efek yang tdk terjual
2. penanggung
3. wali amanat
4. perantara perdagangan efek
5. pedagang efek
6. perusahaan surat berharga
7.perusahaan pengelola dan
8.biro administrasi efek

Profesi penunjang dalam pasar modal
1.notaris, pejabat umum yng berwenang membuat akta otentik dan terdaftar di bapepam
2.konsultan hokum, yang mmbrikan pndapat dari segi hukum mngnai sgala kwajiban yang mngikat prusahaan yang hendak go public
3.akuntan public,brtanggung jawab mmberikan pendapat thd kwjaran laporan keuangan prusahaan
4. prusahaan penilai, pihak yang menilai kekayaan yang dimiliki perusahaan

Larangan dalaM pasar modal
1.penipuan dan manipulasi dalam kegiatan perdagangan efek
2.perdagangan orang dalam
3.larangan org dalam ; mmpengaruhi phk lain untk mlakukan pmbelian atau pnjualan atas efek;mmberi informasi kpda pihak lain
4.larangan bagi pihak yang diprsamakan dengan orang dalam
5.perusahaan efek yang memiliki informasi orang dalam

*****************

PERLINDUNGAN KONSUMEN

Pasal 1 angka 2 UU no8 th99
Konsumen: setiap org pmakai barang atau jasa yg trsdia dlm msyrkat, baik bgi kpntingn sndri,kluarga, org lain, mkhluk hdup lain dan tdk untk dprdagangkn.
Knsumen akhir: pngguna atau pemanfaatan akhir dri suatu produk. Konsumen antara : knsumen yang menggunakan suatu produk sbg bagian dari proses produksi suatu produk lainnya.
Pelaku usaha : org atau lembaga yang berbntuk bdan hkum maupun bkan bdan hkum yang ddrikan dan brkdudukn atau mlakukan kgiatan dlm wilyh hkum ngara Ri, baik sndiri maupun brsama2 mlalui prjajian mnylanggrakan kgiatan usaha dlm brbgai bdang ekonomi.

Asas
1.manfaat,sgala upaya dlm mnyelenggarakan prlindungan knsumen hrus mmbrikan manfaat sbesar2nya
2.keadilan, mmbri ksmpatan knsumen dan plaku mmperoleh hak dan mlakukan kwajiban dngn adil
3.keseimbangan, seimbang antara knptingn knsumen,plaku usaha dan pmerintah
4.keamanan dan kselamatan knsumen
5. kpastian hokum

Tujuan
1.meningkatkan ksdaran, kmampuan, dan kmandirian knsumen untk mlindungi diri
2.mngangkat harkat dan martabat konsumen
3.mningkatkan pmberdayaan konsumen
4.mnumbuhkan ksadaran plaku usaha
5.mningkatkan kualitas barang dan jasa

Hak konsumen
Pasal 4 dan 5 UU no8 th99
a.kenyamanan, keamanan, kslamatan
b.memilih barang/jasa
c.informasi yang benar
d.didengarkan pendapat dan keluhannya
e.mndapat advokasi perlindungan konsumen
f.mndpat pembinaan dna pendidikan konsumen
g.dperlakukan atau dilayani secara benar
h.mndapat kompensasi

kewajiban konsumen
a.mmbaca, mngikuti petunjuk informasi dan mengikuti prosedur
b.beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian
c.mmbayar sesuai dengan nilai tukar
d.mngikuti upaya pnyelesaian hkum sngketa prlindungan knsumen scara patut

hak pelaku usaha
pasal 6 dan 7 UU no8 th99
a.menerima pembayaran sesuai nilai tukar
b.mndapat perlindungan hokum dri tndakan knsumen yang beritikad tdk baik
c.mlakukan pemblaan diri sepatutnya
d.hak untuk merehabilitasi nama baik

kewajiban pelaku usaha
a.beritikad baik dalam berusaha
b.melakukan informasi yang benar, jelas, dan jujur
c.memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
d.menjamin mutu barang atau jasa berdasarkan standar
e.memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji dan mencoba barang, mamberi jaminan/garansi
f.memberi ganti rugi/kompensasi penggantian atas kerugian krn pmakaian
g. mmberi ganti rusi apa bila brg ato jasa tdak sesuai

perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha
pasal 8-17 UU no8 th99
1.larangan dalam mmproduksi atau mmperdagangkan
a)tdak mmnuhi standar prsyaratan b)tdak sesuai dngn brat bersih, isi atau netto dlm label c)tdak sesuai ukuran mnurut yang sbenarnya d)tdak sesuai dngn kondisi e)tdak sesuai mutu f)tdak sesuai janji iklan g)tdak mncantumkan tgl kdaluawarsa h)tdak mngikuti ktentuan halal

2.larangan dalam menawarkan/mmpromosikan/mengiklankan
a)brg tsb seolah2 mmiliki potongan harga khusus, gaya khusus dll b)dlm keadaan seolah2 baik/baru c)seolah2 mmliki sponsor trtentu d)seolah2 dibuat olh prusahaan yang mmliki psrsetujuan afiliasi e)seolah2 brg tsb tersedia f)seolah2tdak pnya cacat tersembunyi g)seolah2 mrupakan klengkapan dri brg tertentu h)seolah2 brasal dri daerah tertentu
dlarang mmbuat info yang tdk bnar misalnya a)harga/tariff b)kgunaan c)kondisi, jaminan, ganti rugi d)tawaran diskon e)bahaya penggunaan

3.larangan dalam pnjualan secara Online
Dilarang mengelabui a)mnyatakan tlh sesuai standar b)tdk mngndung cacat trsembunyi c)tdk brniat mnjual brang dngn mksud mnjual brg lain d)tdk mnydiakan brg trtntu dngn niat mnjual brang lain e)menaikkan harga sblm obral

4.larangan dalam periklanan
a)mnglabui knsumen mngnai kualitas, kuantitas, bhan b)mnglabui jaminan/garansi c)mmuat info yang kliru/salah d)tdk mmuat info resiko barang

klausula baku dalam perjanjian
pasal 18 UU no8 th99, dilarang mencantumkan klausula baku antara lain
a.mnyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha
b.mnyatakan bhwa plaku usaha brhak mnolak pnyerahan kmbli brg/jasa yng sdh dbeli
c.mnytkn bhwa pmberian kuasa dri knsumen kpd plaku usaha baik scara langsung/tdk lngsung untk mlakukan tndakan spihak untk brng yng dbli angsuran
d.mngatur prihal pmbuktian atas hilangnya kegunaan brg yang dibeli olh konsumen
e.mmberi hak kpd plaku usaha ubtk mngurangi manfaat/kkyaan knsumen yng mnjadi objek jual beli
f. mnyatakan tnduknya knsumen thd praturan yang brupa tambahan yng dibuat sepihak dlm masa knsumn mmanfaatkan jasa yang dibelinya
g.mnyatakan bhwa knsumen mmberi kuasa kpd plaku untk pmbebanan hak tnggungan,gadai, atau hak jaminan
plaku usaha dilarang mncantumkan klausula baku yang letaknya sulit terlihat atau terbaca secara jelas oleh konsumen, atau susah dimengerti.

Hal2 yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab
Pasal 19 – 28 UU no8 th99
a.brg tsb trbukti seharusnya tdak diedarkan/tdak dmksudkan untk diedarkan
b.cacat barang timbul pda kmudian hari
c.cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mngenai kualifikasi brg
d.kelalaian yang diakibatkan konsumen
e.lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sjak brg dibeli

sanksi pasal 60-63 UU no8 th99

*************************

ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT

Kriteria persaingan curang
a.adanya tndakan trtentu yg dkategorikan sbg persaingan curang
b.prbuatan tsb dilakukan dlm rangka mdpt,mmperluas hsil dgangan
c.perusahaan yng diuntungkan krn prsaingan curang tsb
d.dilakukan dng cara mnyesatkan khalayak umum/org trtentu
e.akibatnya tmbul kerugian

UU no5 th99
mnopoli adl suatu bntuk pnguasaan atas produksi dan pmasaran barang jasa trtentu olh stu pelaku atau satu kelompok usaha
praktik monopoli : suatu usaha pemusatan kekuatkan ekonomi oleh satu atau lebih pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya produksi/pmsaran atas barang/jasa tertentu shg mnimbulkan persaingan usaha tdak sehat dan dapat mrugikan kpntingan umum

tujuan
1.mnjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional
2.mwujudkan iklim usaha yang kondusif
3.mncegah praktik monpoli dan persaingan usaha tidak sehat
4.terciptanya efektifitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha.

Kegiatan yang dilarang
1.monopoli : situasi pengadaan barang dagangan tertentu sekurang2nya sepertiga dikuasai oleh satu orang atau satu kelompok sehingga harganya dapat dikendalikan
2.monopsoni : keadaan pasar yang tidak seimbang yang dikuasai oleh seorang pembeli
3.penguasaan pasar : proses cara atau perbuatan menguasai pasar
4.persekongkolan : berkomplot atau bersepakat melakukan kejahatan/kecurangan
5.posisi dominan : suatu keadaan dimana pelaku usaha tidak mempunyai pesaing yang berarti dipasar bersangkutan dalam kaitan dengan pangsa yang dikuasai atau pelaku usaha mempunyai posisi tertinggi di antara pesaingnya di pasar bersangkutan dalam kaitan dengan kemampuan untuk menyesuaikan pasokan dan permintaan barang/jasa tertentu.
Kategori posisi dominan : mnetapkan syarat2 prdagangan dngn tujuan untk mncegah knsumen mmperoleh brg yng baik; mmbatasi pasar /plaku usaha lain mmasuki pasar bersangkutan
6.jabatan rangkap
7.pemilikan saham : dilarang memiliki sahm mayoritas pada beberapa perusahaan sejenis dan melakukan kegiatan usaha dalam bidang sama
8.penggabungan peleburan pengambilalihan

Perjanjian yang dilarang
1.oligopoli : keadaan pasar dengan produsen dan pembeli barang hanya berjumlah sedikit, shg mreka atau seorang dari mereka dapat mepengaruhi pasar
2.penetapan harga 3. Pembagian wilayah 4.pemboikotan 5. Kartel 6.trust
7.oligopsoni 8.integrasi vertical 9.perjanjian tertutup 10.perjanjian dngn pihak luar negeri

Hal2 yang dikecualikan
1.perjanjian yang dikecualikan a)perjanjian yang berkaitan dngn hak/kekayaan intelektual b)perjanjian waralaba c)prjanjian pnetapan standar teknis produk barang d)perjanjian dalam rangka keagenan e)perjanjian kerja sama penelitian untk pningkatan/prbaikan standar hidup masyarakat luas f)prjanjian internasional
2.perbuatan yang dikecualikan a)prbuatan plaku usaha yang tergolong dalam pelaku usaha b)kgiatn usha kperasi yng scara khusus untk mlayani anggota
3.prbuatan yng diperkecualikan a)prbuatan yng brtjuan untk mlaksanakan praturan perundang2n yang berlaku b)prbuatan yng btujuan untk ekspor

Tugas dan wewnang KPPU
-mlakukan pnilaian thd prjanjian yang tlh dibuat olh plaku usaha
-mlakukan pnilaian thd kgiatan usaha
-mngmbl tndakan sesuai kwenangan komisi
-mmberi saran pertimbangan thd praktik monopoli
-mnerima laporan dari masyarakat mngenai dugaan trjadinya praktik monopoli

No comments:

Post a Comment