Friday, April 22, 2011

psak 56

PSAK No. 56
PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN NOMOR 56

LABA PER SAHAM


PENDAHULUAN

01 Laba per saham (LPS) adalah data yang banyak digunakan sebagai alat analisis keuangan. LPS dengan ringkas menyajikan kinerja perusahaan dikaitkan dengan saham beredar. LPS yang dikaitkan dengan harga pasar saham (price-earning ratio) bisa memberikan gambaran tentang kinerja perusahaan dibanding dengan uang yang ditanam pemilik perusahaan.

02 Luasnya penggunaan LPS mengharuskan penerapan keseragaman teknik penghitungan LPS secara konsisten dan sederhana. Hal ini tidak mudah, karena terdapat berbagai cara untuk menentukan dua variabel penentu LPS yang sama-sama sulit untuk dihitung, yaitu:
(a) jumlah laba dalam satu periode; dan
(b) jumlah saham biasa yang beredar selama periode bersangkutan.

03 Jumlah laba sangat dipengaruhi oleh metode-metode akuntansi yang diterapkan oleh perusahaan, sedangkan jumlah saham biasa beredar dipengaruhi oleh penambahan atau pengurangan saham dalam satu periode di samping adanya peluang penambahan dari efek yang memiliki potensi untuk diubah menjadi saham biasa (potential common share), seperti opsi dan kontrak perolehan saham biasa lain.

Tujuan

04 Standar ini bertujuan untuk menetapkan teknik penghitungan, penyajian, dan pengungkapan LPS yang pada gilirannya akan meningkatkan daya banding kinerja antar-perusahaan dan antar-periode.
56.1

LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
56.2
05 Standar ini menekankan pada teknik penentuan jumlah saham yang dipakai sebagai pembagi yang dikenal dengan nama penyebut (denominator) angka laba dan bukan pada penentuan laba. Walaupun LPS memiliki keterbatasan karena kebijakan akuntansi yang tidak seragam dalam menentukan laba, namun dengan adanya penyebut yang dihitung secara konsisten maka kualitas pelaporan keuangan dapat Iebih diandalkan.

Ruang Lingkup

06 Standar ini harus diterapkan oleh emiten atau perusahaan publik yang memiliki saham biasa atau efek berpotensi saham biasa.

07 Perusahaan yang bukan emiten atau perusahaan publik yang menyajikan LPS, wajib menerapkan standarini.

08 Perusahaan yang bukan emiten atau perusahaan publik tidak diwajibkan untuk menyajikan LPS, namun bila perusahaan tersebut menyajikan LPS, maka perusahaan tersebut terikat untuk menghitung dan menyajikannya sesuai dengan aturan dalam standar ini. Dengan demikian, daya banding LPS bisa dipertahankan.

Definisi

09 Berikut ini adalah pengertian istilah yang digunakan dalam pernyataan ink

Efek berpotensi saham biasa adalah instrumen keuangan atau kontrak lain yang memungkinkan pemiliknya memperoleh saham biasa.

Contoh efek-efek berpotensi saham biasa adalah:
(a) efek utang (debt security) atau instrumen ekuitas selain saham biasa yang dapat ditukar dengan saham biasa;
(b) waran atau opsi saham;
(c) kebijakan kepegawaian yang memberikan hak kepada karyawan untuk menerima saham biasa sebagai bagian dari remunerasi atau hak untuk membeli saham dengan syarat tertentu; dan
(d) saham yang akan diterbitkan saat terpenuhinya kondisi-kondisi tertentu yang dimuat dalam suatu perjanjian, seperti kontrak pembelian usaha atau aktiva lain.

Instrumen ekuitas adalah suatu efek atau kontrak yang memiliki hak atas sisa kekayaan (residu) suatu perusahaan yaitu aktiva perusahaan setelah dikurangi semua kewajibannya.

LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
Instrumen keuanqan adalah suatu efek atau kontrak yang menimbulkan aktiva keuangan di satu perusahaan dan sekaligus juga kewajiban keuangan atau instrumen ekuitas pada perusahaan lain.

Laba per saham dasar (LPS dasar) adalah jumlah laba pada suatu periode yang tersedia untuk setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan.

Laba per saham dilusian (LPS dilusian) adalah jumlah laba pada suatu periode yang tersedia untuk setiap saham biasa yang beredar selama periode pelaporan dan efek lain yang asumsinya diterbitkan bagi semua efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif yang beredar sepanjang periode pelaporan.

Nilai wajar adalah suatu jumlah yang digunakan untuk mengukur aktiva yang dapat dipertukarkan atau hutang yang diselesaikan melalui suatu transaksi yang wajar (arm's length transaction) yang melibatkan pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai.

Saham biasa, adalah instrumen ekuitas yang memiliki hak sisa atas kekayaan (residu) setelah hak instrumen-instrumen ekuitas lainnya.

Saham utama adalah saham yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk menerima pembagian dividen lebih dahulu dari pemegang saham klasifikasi lainnya.

Perusahaan mungkin menerbitkan saham biasa dan saham klasifikasi lain, seperti saham utama. Saham biasa memiliki hak atas laba bersih setelah hak saham utama dipenuhi.

Apabila perusahaan menerbitkan saham biasa dengan klasifikasi berbeda (misalnya saham biasa dengan nilai nominal berbeda) tetapi tidak mempunyai hak yang sama dalam pembagian laba, maka untuk perhitungan LPS saham-saham tersebut dianggap sebagai saham biasa.

Waran atau opsi adalah instrumen keuangan yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk membeli saham biasa dengan harga tertentu dan dalam periode (jangka waktu) tertentu.

56.3


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
PENGUKURAN

Laba Per Saham Dasar

10 LPS dasar dihitung dengan membagi laba atau rugi bersih yang tersedia bagi pemegang saham biasa (laba bersih residual) dengan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam satu periode.

11 Untuk tujuan penghitungan LPS dasar, laba bersih residual adalah laba bersih dikurangi dengan dividen saham utama.

12 Dividen saham utama meliputi:
(a) jumlah dividen dari saham utama bukan kumulatif yang diumumkan bagi periode yang bersangkutan; dan
(b) jumlah dividen saham utama komulatif yang terakumulasi bagi periode yang bersangkutan, baik dividen tersebut sudah atau belum diumumkan. Jumlah dividen saham utama komulatif untuk periode bersangkutan tidak mencakup dividen saham utama kumulatif periode lalu meskipun dividen tersebut diumumkan atau dibayar dalam periode kini.

13 Semua unsur penghasilan dan beban yang diakui dalam satu periode dimasukkan dalam perhitungan laba bersih residual. Unsur-unsur tersebut meliputi juga beban pajak, pos-pos luar biasa dan hak-hak pemegang saham minoritas (minority interest). Apabila laporan laba rugi menunjukkan rugi bersih, jumlah kerugian ini harus ditambah dengan dividen untuk saham utama.

14 Untuk tujuan penghitungan LPS dasar, jumlah saham adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu per/ode.

15 Jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar dalam suatu periode mencerminkan fakta bahwa modal saham dapat bervariasi selama periode yang bersangkutan, sejalan dengan naik dan turunnya jumlah modal saham beredar. Jumlah modal saham dapat naik dengan adanya penerbitan saham atau turun dengan adanya pembelian kembali saham (treasury stock). Selanjutnya, jumlah saham yang beredar selama jangka waktu tertentu akan dikalikan dengan faktor pembobot waktu. Faktor pembobot waktu adalah jumlah hari beredarnya sekelompok saham dibandingkan dengan jumlah hari dalam suatu periode (contoh penghitungan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa, lihat contoh 1 pada Lampiran).

56.4


PSAK No. 56
LABA PER SAHAM (LPS)
16 Saham biasa yang sudah beredar namun dapat ditarik dari peredaran apabila telah memenuhi syarat tertentu (contingently returnable shares), tidak dianggap sebagai saham beredar.

17 Dalam banyak hal, saham dimasukkan dalam penghitungan jumlah rata-rata tertimbang sejak tanggal dapat ditagihnya saham tersebut (yang pada umumnya adalah tanggal penerbitan saham). Di bawah ini disajikan contoh tentang kapan suatu saham bisa dianggap sebagai saham beredar:
(a) saham biasa yang diterbitkan melalui penjualan dengan kas diperhitungkan saat kas sudah bisa diterima (when cash is receivable);
(b) saham biasa yang diterbitkan atas reinvestasi sukarela dari dividen saham biasa atau saham utama diperhitungkan sejak tanggal pembayaran dividen;
(c) saham biasa yang diterbitkan sebagai hasil dari konversi instrumen hutang (misalnya obligasi konversi) diperhitungkan sejak tanggal utang tidak lagi berbunga (the date interest ceases accruing);
(d) saham biasa yang diterbitkan sebagai pengganti bunga atau pokok dari instrumen keuangan lain diperhitungkan sejak tanggal hutang tidak lagi berbunga (the date interest ceases accruing);
(e) saham biasa yang diterbitkan dalam rangka penyelesaian hutang (settlement) perusahaan diperhitungkan sejak tanggal penyelesaian tersebut;
(f) saham biasa yang diterbitkan sebagai pembayaran atas perolehan aset bukan kas diperhitungkan sejak tanggal perolehan tersebut diakui; dan
(g) saham biasa yang diterbitkan sebagai pembayaran atas jasa kepada perusahaan diperhitungkan sejak jasa yang bersangkutan diterima perusahaan.
Dalam kasus-kasus di atas atau kasus lain yang sejenis saat diperhitungkannya saham atau sekuritas lain sebagai saham beredar harus dikaitkan dengan syarat-syarat khusus dan kondisi yang menyertai penerbitannya. Perlu dipertimbangkan secara matang substansi dari kontrak yang terkait dengan penerbitan saham tersebut.

18 Saham biasa yang dapat diterbitkan pada saat terpenuhinya suatu kondisi tertentu (contingently issuable shares), harus dianggap sebagai saham beredar pada saat kondisi tersebut sudah terpenuhi dan dimasukkan ke dalam perhitungan LPS dasar.

19 Saham biasa yang diterbitkan sebagai bagian dari pembayaran dalam suatu penggabungan usaha yang merupakan akuisisi harus diperhitungkan dalam jumlah rata- rata tertimbang saham sejak tanggal akuisisi karena pengakuisisi memasukkan hasil operasi yang diakusisi sejak tanggal tersebut. Saham biasa yang diterbitkan sebagai bagian dari penggabungan usaha yang merupakan penyatuan kepemilikan harus dimasukkan dalam penghitungan jumlah rata-rata tertimbang saham untuk semua periode

56.5


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
sajian karena laporan keuangan perusahaan gabungan disusun dengan asumsi seolah-olah entitas gabungan sudah ada sejak dulu. Dengan demikian, jumlah saham biasa yang digunakan dalam penghitungan LPS dasar dalam suatu penggabungan usaha yang merupakan penyatuan kepemilikan adalah keseluruhan jumlah rata-rata tertimbang saham dari perusahaan-perusahaan yang bergabung, disesuaikan dengan jumlah ekuivalen saham perusahaan yang beredar sesudah penggabungan tersebut.

20 Apabila dalam satu periode ada perubahan jumlah saham beredar sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak mengubah sumber daya, selain peristiwa konversi efek berpotensi saham biasa, maka jumlah rata-rata tertimbang saham biasa yang beredar selama satu periode dan untuk seluruh periode sajian harus disesuaikan dengan perubahan tersebut.

21 Saham biasa dapat diterbitkan atau jumlah saham biasa dapat berkurang, tanpa disertai perubahan pada arus kas atau aktiva lain atau pada kewajiban. Artinya, sumber daya perusahaan tidak berubah sedikit pun. Dalam kasus ini perubahan tersebut harus dianggap seolah-olah sudah terjadi pada awal periode yang disajikan (awal periode dari laporan keuangan tahun terawal yang disajikan), sehingga LPS bisa dibandingkan secara seimbang. Contoh transaksi yang mengubah jumlah saham biasa tetapi tidak mengubah sumber daya adalah:
(a) kapitalisasi laba atau yang dikenal sebagai dividen saham dan kapitalisasi agio saham yang dikenal sebagai penerbitan saham bonus;
(b) unsur bonus dalam penerbitan saham lainnya, misalnya unsur bonus dalam penerbitan hak memesan efek lebih dahulu (rights issue) bagi pemegang saham kini;
(c) pemecahan saham (stock split); dan
(d) penggabungan saham (consolidation of stocks atau reverse stock split).

22 Dalam kapitalisasi laba, penerbitan saham bonus atau pemecahan saham, saham biasa diterbitkan kepada pemegang saham yang ada tanpa pembayaran. Dengan demikian, jumlah saham biasa yang beredar meningkat, namun sumber daya atau aktiva perusahaan tidak meningkat. Jumlah saham biasa yang beredar sebelum peristiwa tersebut disesuaikan dengan perubahan jumlah saham beredar secara proporsional dan dihitung seolah-olah peristiwa tersebut terjadi pada permulaan periode paling awal yang dilaporkan. Sebagai contoh, pada penerbitan dua saham bonus untuk tiap satu saham beredar, jumlah saham baru dihitung berdasarkan jumlah saham beredar sebelum penerbitan dikali tiga. Sedangkan jumlah saham tambahan akibat penerbitan saham bonus adalah jumlah saham beredar sebelum penerbitan dikali dua (contoh penentuan LPS dasar setelah memperhitungkan dampak penerbitan saham bonus, lihat contoh 2 pada Lampiran).

56.6


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
23 Sehubungan dengan paragraf 21 (b) di atas, penerbitan saham biasa saat pelaksanaan atau konversi efek berpotensi saham biasa biasanya tidak menimbulkan unsur bonus bagi pemegangnya, karena efek berpotensi saham biasa tersebut telah diterbitkan dengan nilai penuhnya. Akibatnya, terdapat perubahan secara proporsional dalam jumlah sumber daya yang tersedia bagi perusahaan. Di lain pihak, dalam penerbitan hak memesan efek terlebih dahulu (rights issue) sering terdapat unsur bonus karena harga pelaksanaan lebih rendah dari nilai wajar sahamnya. Jumlah saham biasa yang digunakan dalam menghitung LPS dasar untuk semua periode sebelum rights issue adalah jumlah saham biasa yang beredar sebelum penerbitan, dikalikan dengan faktor berikut:

Nilai wajar per saham sesaat sebelum pelaksanaan rights
________________________________________________
Nilai wajar teoritis per saham tanpa rights

Nilai wajar teoritis per Iembar saham tanpa rights dihitung dengan menjumlahkan keseluruhan nilai wajar dari saham-saham sesaat sebelum pelaksanaan rights dengan penerimaan dari pelaksanaan rights, dibagi dengan jumlah saham yang beredar sesudah pelaksanaan rights. Jika rights diperdagangkan terpisah dari sahamnya sebelum tanggal pelaksanaan, maka untuk tujuan penghitungan LPS nilai wajar ditentukan saat penutupan pada hari terakhir saham diperdagangkan bersama dengan rights (contoh penentuan LPS dasar setelah memperhitungkan dampak dari penerbitan hak memesan efek lebih dahulu, lihat contoh 3 pada Lampiran).

Laba Per Saham Dilusian

24 Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, laba bersih residual dan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa beredarharus disesuaikan dengan memperhitungkan dampak dari semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif.

25 Penghitungan LPS dilusian pada prinsipnya sama dengan penghitungan LPS dasar, namun LPS dilusian memperhitungkan dampak dilusi dari semua efek berpotensi saham biasa yang beredar dalam suatu periode, sebagai berikut:
(a) pada sisi pembilang (numerator), laba bersih residual perlu ditambahkan dengan dividen dan bunga (keduanya menggunakan jumlah setelah pajak) yang diakui dalam suatu periode berkaitan dengan efek berpotensi saham biasa yang dilutif. Laba bersih residual juga harus disesuaikan dengan perubahan dalam penghasilan dan beban yang disebabkan konversi efek berpotensi saham biasa;
(b) pada sisi penyebut (denominator) jumlah rata-rata tertimbang saham biasa beredar ditambahkan dengan jumlah rata-rata tertimbang dari saham biasa yang akan beredar

56.7


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
dengan asumsi bahwa semua efek berpotensi saham biasa yang dilutif dikonversikan menjadi saham biasa.

26 Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, jumlah laba atau rugi bersih residual sebagaimana diperhitungkan menurut paragraf 11, harus disesuaikan dengan dampak sesudah pajak dad hal-hal berikut ink
(a) setiap dividen dari efek berpotensi saham biasa bersifat dilutif, yang sudah dikurangkan dalam menghitung laba bersih residual sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 11;
(b) bunga dari efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif, yang diakui dalam periode bersangkutan; dan
(c) perubahan pendapatan atau beban lainnya yang timbul dari konversi efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif.

27 Bila efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif dikonversikan menjadi saham biasa, maka dividen, bunga dan pendapatan serta beban lainnya yang berhubungan dengan efek tersebut tidak akan timbul lagi. Sebaliknya, saham baru yang muncul akan mendapat hak atas laba bersih residual. Dengan demikian, laba bersih residual periode yang bersangkutan, yang dihitung sesuai dengan paragraf 22, akan meningkat sebesar jumlah dividen, bunga dan pendapatan atau beban lainnya yang dihemat dengan dikonversikannya efek berpotensi saham biasa yang sifatnya dilutif menjadi saham biasa. Jumlah dividen, bunga dan pendapatan serta beban lainnya disesuaikan dengan pajak yang ditanggung oleh perusahaan untuk dividen, bunga dan pendapatan serta beban tersebut (contoh penentuan LPS dilusian setelah memperhitungkan dampak dari obligasi yang dapat dikonversikan, lihat contoh 4 pada Lampiran).

28 Konversi beberapa tipe efek berpotensi saham biasa dapat berdampak pada pendapatan dan beban lainnya. Sebagai contoh, berkurangnya beban bunga yang terkandung dalam efek berpotensi saham biasa berakibat pada naiknya laba bersih dalam periode yang bersangkutan, dan selanjutnya dapat berakibat pada meningkatnya beban pada rencana pembagian laba bagi karyawan (employee profit sharing plan). Dalam menghitung LPS dilusian, laba atau rugi bersih harus disesuaikan dengan pendapatan atau beban yang terjadi karena hal-hal seperti di atas.

29 Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, jumlah saham biasa adalah jumlah rata-rata tertimbang saham biasa sebagaimana dijelaskan dalam paragraf 14 dan paragraf 19, ditambah dengan jumlah rata-rata tertimbang saham yang akan diterbitkan dengan asumsi bahwa semua efek berpotensi saham biasa dikonversikan menjadi saham biasa. Konversi tersebut diasumsikan terjadi pada awal periode, atau pada tanggal penerbitan efek berpotensi saham biasa tersebut, bila penerbitannya lebih akhir.

56.8


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
30 Jumlah saham biasa yang akan diterbitkan saat konversi efek berpotensi saham biasa ditentukan sesuai persyaratan efek berpotensi saham biasa tersebut. Penghitungan ini mengasumsikan nilai konversi atau harga pelaksanaan yang paling menguntungkan dari sudut pandang pemegang efek berpotensi saham biasa. Dengan kata lain, bila harga pelaksanaan lebih besar atau sama dengan harga pasar maka hal tersebut tidak menguntungkan bagi pemegang efek sehingga pemegang efek tidak melaksanakan konversi. Dalam hal demikian efek berpotensi saham tidak dimasukkan dalam penghitungan LPS.

31 Seperti dalam penghitungan LPS dasar, saham biasa yang penerbitannya bergantung pada terjadinya peristiwa tertentu, dianggap beredar dan diperhitungkan dalam penghitungan LPS dilusian jika syarat-syarat tertentu telah dipenuhi atau jika peristiwa tersebut telah terjadi. Saham yang penerbitannya bersifat kontinjen tersebut harus dimasukkan dalam penghitungan sejak awal periode atau sejak tanggal perjanjian saham kontinjen tersebut, jika tanggal perjanjian tersebut lebih akhir. Jika syarat-syarat yang ditentukan tidak terpenuhi, maka jumlah saham yang penerbitannya bersifat kontinjen yang dimasukkan dalam perhitungan LPS dilusian adalah jumlah saham yang akan diterbitkan jika akhir periode pelaporan adalah akhir periode kontinjensi. Jika sampai periode kontinjensi berakhir, syarat-syaratnya belum terpenuhi, maka penyajian kembali tidak diperkenankan. Ketentuan dalam paragraf ini juga berlaku bagi efek berpotensi saham biasa yang penerbitannya bergantung pada dipenuhinya syarat-syarat tertentu (contingently issuable potential ordinary shares).

32 Perusahaan anak, unit kerja sama operasi, atau perusahaan asosiasi mungkin menerbitkan efek berpotensi saham biasa yang bisa dikonversikan menjadi saham biasa perusahaan anak, unit kerja sama operasi, perusahaan asosiasi, atau saham perusahaan induk atau entitas pelapor (reporting entity). Jika efek berpotensi saham biasa tersebut memiliki dampak dilutif terhadap LPS dasar konsolidasian perusahaan induk atau entitas pelapor, efek tersebut harus disertakan dalam penentuan LPS dilusian.

33 Untuk tujuan penghitungan LPS dilusian, perusahaan harus mengasumsikan semua opsi yang dilutif dan efek berpotensi saham biasa lainnya yang dilutif dilaksanakan. Selanjutnya penerimaan dana yang diasumsikan timbul dari penerbitan tersebut dianggap sebagai penerimaan dari penerbitan sejumlah saham dengan nilai wajar. Selisih antara:
(a) jumlah saham yang diterbitkan berdasarkan opsi atau efek berpotensi saham biasa lainnya; dan
(b) jumlah saham yang diasumsikan diterbitkan menurut nilai wajarnya; diperlakukan sebagai penerbitan saham biasa tanpa penerimaan sumber daya.

56.9


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
34 Nilai wajar untuk tujuan di atas ditentukan berdasarkan harga rata-rata saham biasa dalam periode yang bersangkutan.

35 Opsi dan kontrak perolehan saham lainnya adalah dilutif bilamana kontrak-kontrak tersebut berakibat pada diterbitkannya saham biasa pada tingkat harga yang lebih rendah daripada nilai wajar. Jumlah dilusinya adalah selisih antara nilai wajar dan harga penerbitan. Oleh karena itu, dalam menghitung LPS dilusian, setiap kontrak dianggap terdiri dari:
(a) kontrak penerbitan sejumlah saham biasa pada nilai wajar rata-rata dalam periode yang bersangkutan. Saham-saham tersebut akan diterbitkan menurut nilai wajar dan diasumsikan tidak memiliki dampak dilutif maupun antidilutif, karena itu tidak dimasukkan dalam penghitungan LPS dilusian; dan
(b) kontrak penerbitan sisa saham biasa yang tidak menghasilkan penerimaan sumber daya. Saham-saham seperti ini tidak menghasilkan penerimaan dana dan tidak memiliki dampak pada laba bersih residual. Karena itu saham-saham ini bersifat dilutif dan harus ditambahkan ke dalam jumlah saham biasa beredar untuk menentukan LPS dilusian (contoh penentuan LPS dilusian setelah memperhitungkan dampak opsi saham, lihat contoh 5 pada Lampiran).

36 Metode penghitungan dampak dari opsi dan kontrak perolehan saham biasa yang lain atas jumlah saham beredar di atas akan memberikan hasil yang sama dengan metode treasury stock. Ini tidak berarti bahwa perusahaan telah melakukan transaksi untuk membeli sahamnya sendiri.

Efek Berpotensi Saham Biasa Dilutif

37 Efek berpotensi saham biasa dianggap dilutif hanya bila konversinya menjadi saham biasa akan menurunkan laba bersih per saham dari operasi normal berkelanjutan.

38 Perusahaan menggunakan laba bersih dari operasi normal yang berkelanjutan sebagai "angka kendali" untuk menentukan apakah efek berpotensi saham biasa dilutif atau antidilutif. Laba bersih dari operasi normal berkelanjutan merupakan laba bersih dari aktivitas normal setelah dikurangi dividen saham utama dan tidak memperhitungkan pos-pos yang terkait dengan operasi yang tidak dilanjutkan (discontinued operations). Laba bersih dimaksud juga tidak memperhitungkan pos-pos luar biasa dan dampak perubahan kebijakan akuntansi serta koreksi kesalahan mendasar.

39 Efek berpotensi saham biasa bersifat antidilutif jika konversinya menjadi saham biasa akan meningkatkan LPS dari operasi normal yang berkelanjutan atau menurunkan

56.10


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
i
rugi per saham dari operasi normal yang berkelanjutan. Dalam menghitung LPS dilusian, efek berpotensi saham biasa yang antidilutif diabaikan.

40 Dalam menentukan apakah efek berpotensi saham biasa memiliki dampak dilutif atau antidilutif, setiap penerbitan harus dipertimbangkan secara terpisah, bukan secara agregat atau keseluruhan. Efek berpotensi saham biasa dapat bersifat dilutif bila diperhitungkan secara terpisah, tapi dapat pula menjadi antidilutif bila perhitungannya digabung dengan efek berpotensi saham biasa lain. Urutan dalam mempertimbangkan efek berpotensi saham biasa dapat mempengaruhi keputusan apakah efek tersebut digolongkan dilutif atau tidak. Karena itu, untuk memaksimalkan dilusi dari LPS dasar, setiap penerbitan atau setiap serf penerbitan saham harus dipertimbang kan dalam urutan mulai dari yang paling dilutif ke yang paling sedikit sifat dilutifnya (contoh penentuan urutan efek berdasarkan tingkat dilutif dan dampaknya terhadap LPS dilusian, lihat contoh 6 pada Lampiran).

41 Efek berpotensi saham biasa dihitung secara tertimbang selama periode beredarnya. Efek berpotensi saham biasa yang dibatalkan atau kadaluarsa selama periode pelaporan dimasukkan dalam penghitungan LPS dilusian hanya sebesar porsi periode beredarnya. Efek berpotensi saham biasa yang telah dikonversikan menjadi saham biasa dalam periode pelaporan dimasukkan dalam penghitungan LPS dilusian terhitung sejak awal periode sampai dengan tanggal konversi. Selanjutnya, sejak tanggal konversi, saham biasa hasil konversi dimasukkan dalam penghitungan LPS dasar dan LPS dilusian.


PENYAJIAN KEMBALI

42 Jika jumlah saham biasa atau efek berpotensi saham biasa naik dengan adanya penerbitan saham bonus (kapitalisasi agio saham), dividen saham (kapitalisasi laba) atau pemecahan saham, atau turun karena penggabungan saham (reverse stock split), maka penghitungan LPS dasar dan LPS dilusian untuk seluruh periode sajian harus disesuaikan secara retrospektif. Jika perubahan tersebut terjadi setelah tanggal neraca, namun sebelum laporan keuangan diterbitkan, maka angka-angka per saham untuk seluruh periode laporan keuangan yang disajkan harus didasarkan pads jumlah baru saham yang beredar. Jika perhitungan angka per saham mencerminkan perubahan dalam jumlah saham, maka hal ini harus diungkapkan. Di samping itu, LPS dasar dan dilusian untuk seluruh periode laporan keuangan harus disesuaikan dengan
(a) dampak kesalahan mendasar dan penyesuaian yang terjadi karena perubahan kebijakan akuntansi, dan
(b) dampak penggabungan usaha yang merupakan penyatuan kepemilikan.

56.11


LABA PER SAHAM (LPS)
PSAK No. 56
43 Apabila terjadi perubahan asumsi atau terjadi konversi efek berpotensi saham biasa menjadi saham biasa beredar maka LPS dilusian untuk periode sebelumnya tidak disajikan kembali.

44 Perusahaan dianjurkan untuk memberikan penjelasan mengenai transaksi saham biasa maupun transaksi efek berpotensi saham biasa, di luar transaksi yang menyangkut kapitalisasi dan pemecahan saham, yang terjadi setelah tanggal neraca khususnya bila transaksi tersebut sedemikian pentingnya sehingga bila tidak diungkapkan dapat mempengaruhi para pemakai laporan keuangan dalam proses pengambilan keputusannya. Contoh transaksi-transaksi tersebut adalah:
(a) penerbitan saham dengan kas;
(b) penerbitan saham yang penerimaan dananya digunakan untuk melunasi hutang atau membeli kembali saham utama yang beredar pada tanggal neraca;
(c) pembelian kembali saham biasa beredar;
(d) konversi atau pelaksanaan efek berpotensi saham biasa, yang beredar pada tanggal neraca, menjadi saham biasa;
(e) penerbitan waran, opsi atau efek yang dapat dikonversikan; dan
(f) terpenuhinya syarat-syarat yang berakibat pada penerbitan saham biasa.

45 Angka LPS tidak disesuaikan dengan transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca, karena transaksi tersebut tidak mempengaruhi jumlah modal yang digunakan untuk menghasilkan laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan.

PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN

Penyajian

46 Perusahaan harus menyajikan LPS dasar dan LPS dilusian pada laporan laba rugi untuk seluruh periode yang disajikan.

47 Penyajian LPS dasar dan dilusian harus tetap dilakukan meskipun jumlahnya negatif karena perusahaan menderita rugi (rugi per saham).

Pengungkapan

46 Perusahaan harus mengungkapkan hal-hal berikut ini.
(a) jumlah laba (rugi) yang dipakai sebagai pembilang dalam penghitungan LPS dasar dan dilusian, dan rekonsiliasinya dengan laba (rugi) untuk periode yang bersangkutan; dan


56.12


LABA PER SAHAM (LIPS)
PSAK No. 56
(b) jumlah rata-rata tertimbang saham beredar yang dipakai sebagai penyebut dalam penghitungan LPS dasar dan dilusian dan rekonsiliasi penyebut-penyebut itu satu dengan yang lain.

49 Instrumen keuangan dan kontrak lainnya yang menyebabkan timbulnya efek berpotensi saham biasa dapat mengandung persyaratan yang mempengaruhi pengukuran LPS dasar dan LPS dilusian. Persyaratan ini dapat menentukan apakah suatu efek berpotensi saham biasa bersifat dilutif atau tidak, dan jika bersifat dilutif, dampaknya terhadap jumlah rata-rata tertimbang saham beredar dan penyesuaian yang diperlukan terhadap laba bersih residual. Persyaratan tersebut sebaiknya diungkapkan.

50 Jika di samping mengungkapkan LPS dasar dan LPS dilusian, perusahaan juga mengungkapkan angka-angka per saham yang didasarkan pada komponen laba bersih selain laba bersih residual, maka angka-angka tersebut harus dihitung dengan menggunakan jumlah rata-rata tertimbang saham biasa sebagaimana diatur dalam standar ini. Jika suatu komponen laba bersih digunakan dan komponen itu tidak dilaporkan sebagai suatu unsur terpisah dalam laporan laba rugi, maka harus diadakan rekonsiliasi antara komponen tersebut dan unsur terpisah yang dilaporkan dalam laporan laba rugi. Angka-angka per saham dasar dan dilusian harus mendapat perhatian yang sama besar dari segipengungkapan.

51 Suatu perusahaan mungkin berminat untuk mengungkapkan informasi yang lebih dari yang ditentukan oleh PSAK ini. Informasi tersebut dapat menolong para pemakai untuk mengevaluasi kinerja perusahaan dan bentuknya bisa berupa angka-angka per saham untuk berbagai komponen laba bersih. Pengungkapan semacam itu memang dianjurkan. Namun, bila angka-angka tersebut diungkapkan, untuk menjaga komparabilitas angka per saham, penyebutnya harus dihitung sesuai dengan standar ini.


TANGGAL EFEKTIF

52 Pernyataan ini efektif berlaku untuk laporan keuangan yang berakhir pada dan setelah 31 Desember 2000. Penerapan lebih dini dianjurkan.

No comments:

Post a Comment