Friday, June 10, 2011

hutang

Pengakuan

Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara FOB destination

point (C&F), utang diakui pada saat barang yang dibeli sudah diterima tetapi

belum dibayar. Dalam kondisi transaksi pembelian barang dilakukan secara

FOB shipping point, utang diakui pada saat barang sudah diserahkan kepada

perusahaan jasa pengangkutan (dalam perjalanan) tetapi sampai dengan

tanggal pelaporan belum dibayar.

Dalam transaksi pembelian jasa, utang diakui pada saat jasa/bagian jasa

diserahkan sesuai perjanjian tetapi pada tanggal pelaporan belum dibayar.

Dalam hal kontrak pembangunan fasilitas atau peralatan, utang diakui pada

saat sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan

sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima,

tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.

FOB Shipping Point mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang dari penjual ke pembeli ditanggung oleh pembeli, sehingga kepemilikan barang tersebut telah berpindah dari penjual ke pembeli di tempat penjual. Sehingga apabila terjadi pembelian barang dari penjual dengan FOB Shipping Point dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut adalah barang milik pembeli meskipun pada saat tutup buku barang tersebut belum diterima. Konsekuensinya, nilai barang tersebut harus dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun tersebut pada perusahaan pembeli.

FOB Destination mensyaratkan bahwa ongkos kirim barang dari penjual ke pembeli ditanggung oleh penjual, sehingga kepemilikan barang tersebut akan berpindah dari penjual ke pembeli di tempat pembeli. Sehingga apabila terjadi pembelian barang dari penjual dengan FOB Destination dan barang tersebut masih dalam perjalanan ke tempat pembeli, barang dalam perjalanan tersebut adalah barang milik penjual. Pada akhir tahun buku barang tersebut belum diterima, maka konsekuensinya nilai barang tersebut tidak boleh dimasukkan sebagai persediaan pada neraca akhir tahun tersebut perusahaan pembeli.

No comments:

Post a Comment