1. Kewajiban bersyarat adalah kemungkinan potensi kewajiban di masa mendatang kepada pihak ketiga untuk jumlah yang tidak diketahui sebagai akibat aktivitas yang telah terjadi. Kondisi yang menyebabkan adanya kewajiban bersyarat :
a. Terdapat kemungkinan pembayaran dimasa datang kepada pihak ketiga akibat kondisi saat ini
b. Terdapat ketidakpastian atas jumlah pembayaran di masa datang
c. Hasilnya akan ditentukan oleh peristiwa di masa datang
2. TIGA TINGKAT KEMUNGKINAN (FASB 5) :
a. Tinggi (probable) peristiwa mendatang mungkin terjadi.
b. Sedang (reasonably possible) kemungkinan terjadi lebih besar dari remote tetapi lebih kecil dari probable.
c. Rendah (remote) kesempatan terjadinya peristiwa di masa datang rendah.
Apabila potensi kerugian tinggi dan jumlah kerugian dapat diestimasi, kerugian tersebut diakui dan dimasukkan dalam laporan keuangan. Pengungkapan dalam catatan kaki diperlukan kalau jumlah potensi kerugian tidak dapat diestimasi dengan memadai atau kalau kemungkinan terjadi sedang. Potensi kerugian rendah tidak perlu akrual maupun pengungkapan.Catatan kaki menguraikan sifat kewajiban bersyarat tersebut seluas yang diketahui dan pendapat penasehat hukum atau manajemen atas hasil yang diharapkan.
3. KEWAJIBAN BERSYARAT yang merupakan kepentingan utama auditor :
a. Pending litigation atas paten,kewajiban produk,atau tindakan lain
b. Perselisihan mengenai pajak penghasilan
c. Garansi barang
d. Wesel tagih didiskontokan
e. Jaminan atas kewajiban pihak lain
f. Saldo yang belum digunakan dalam letter of credit yang outstanding
4. PROSEDUR AUDIT YANG LAZIM DIGUNAKAN UNTUK MENCARI KEWAJIBAN BERSYARAT:
a. Tanya jawab dengan manajemen (lisan atau tulisan) mengenai kemungkinan kewajiban bersyarat yang belum dicatat
b. Telaah surat ketetapan pajak untuk melihat penyelesaian perselisihan atas pajak penghasilan
c. Telaah notulen rapat direksi, komisaris, pemegang saham atas adanya indikasi tuntutan atau kewajiban lain
d. Analisa beban hukum untuk periode yang diaudit dan telaah faktur dan pernyataan dari penasehat hukum atas adanya indikasi kewajiban bersyarat khususnya tuntutan dan penetapan pajak yang ditunda
e. Dapatkan konfirmasi dari seluruh pengacara utama mengenai status kewajiban bersyarat
f. Telaah kertas kerja yang ada mengenai informasi yang menunjukkan potensi hal bersyarat
g. Dapatkan letter of credit dekat tanggal neraca dan konfirmasi saldo yang digunakan maupun belum
5. Prosedur utama untuk mengungkapkan kewajiban bersyarat adalah surat konfirmasi dari penasehat hukum klien yang memberitahukan auditor atas perkara yang tertunda atau informasi lain yang melibatkan penasehat hukum yang relevan kepada pengungkapan laporan keuangan. Sifat dari penolakan pengacara untuk memberitahukan auditor informasi lengkap mengenai kewajiban hukum dibagi menjadi dua kategori :
a. Penolakan akibat tidak adanya pengetahuan mengenai hal yang melibatkan kewajiban bersyarat
b. Penolakan untuk mengungkapkan informasi karena dipertimbangkan sebagai informasi yang rahasia
6. Pengacara menolak menyediakan informasi kepada auditor mengenai tuntutan yang secara material ada (asserted claims) atau unasserted claims, laporan audit harus dimodifikasi untuk mencerminkan tidak tersedianya bahan bukti. Surat konfirmasi standar dari pengacara harus mencakup informasi :
a. Daftar perkara tertunda yang material,klaim,atau penetapan yang telah melibatkan pengacara
b. Daftar klaim material yang belum didaftarkan dan taksirannya
c. Permintaan informasi mengenai perkembangan masing-masing klaim, kemungkinan hasil yang tidak menguntungkan dan estimasi jumlah potensi kerugian
d. Permintaan pernyataan bahwa daftar klien telah lengkap
e. Pernyataan tangungjawab pengacara untuk memberitahukan manajemen apabila dalam pertimbangan pengacara terdapat masalah hukum yang memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan
f. Permintaan identifikasi dan menguraikan alasan atas adanya pembatasan jawaban pengacara.
7. Auditor menyimpulkan bahwa terdapat kewajiban bersyarat maka harus mengevaluasi signifikansi dari potensi kewajiban dan sifat pengungkapan yang diperlukan dalam laporan keuangan.
8. Auditor mempunyai tanggungjawab untuk menelaah transaksi dan peristiwa yang terjadi setelah tanggal neraca untuk menentukan apakah terjadi sesuatu yang mempengaruhi penilaian atau pengungkapan atas laporan keuangan yang diaudit. Tanggungjawab auditor dibatasi untuk periode yang diawali tanggal neraca dan berakhir pada tanggal laporan audit.
9. JENIS-JENIS PERISTIWA KEMUDIAN antara lain :
a. Peristiwa kemudian yang mempunyai dampak langsung terhadap laporan keuangan dan memerlukan penyesuaian.
Peristiwa kemudian yang memerlukan penyesuaian atas saldo perkiraan dalam laporan keuangan periode berjalan jika jumlahnya material :
1) Pengumuman pailit pelanggan
2) Penyesuaian perkara hukum dengan jumlah yang berbeda dari jumlah yang dicatat dalam buku
3) Pelepasan peralatan yang tidak digunakan dalam operasi pada harga dibawah nilai buku saat ini
4) Penjualan investasi pada harga dibawah harga perolehan yang dicatat
b. Peristiwa yang tidak berdampak langsung terhadap laporan keuangan tetapi pengungkapannya dianjurkan.
Peristiwa ini cukup diungkapkan dengan menggunakan catatan kaki, namun bila signifikan dibuat pelengkap laporan keuangan historis berupa laporan yang memperhitungkan dampak peristiwa tersebut seandainya telah terjadi pada tanggal neraca
Transaksi yang terjadi dalam periode berikutnya yang memerlukan pengungkapan dan bukan penyesuaian dalam laporan keuangan :
1) Penurunan dalam nilai pasar efek-efek yang disimpan sebagai investasi sementara atau penjualan kembali efek-efek
2) Penerbitan obligasi atau efek-efek ekuitas
3) Penurunan nilai pasar persediaan sebagai konsekuensi tindakan pemerintah yang menghalangi penjualan barang
4) Kerugian persediaan yang tidak diasuransikan akibat kebakaran
10. PROSEDUR AUDIT UNTUK MENELAAH PERISTIWA KEMUDIAN:
a. Prosedur terpadu sebagai bagian dari verifikasi atas saldo perkiraan akhir tahun meliputi pengujian pisah batas dan penilaian yang dilakukan sebagai bagian dari pengujian terinci atas saldo.
b. Prosedur yang dilaksanakan secara khusus dengan tujuan menemukan transaksi atau peristiwa yang harus diakui sebagai peristiwa kemudian, untuk dimasukkan dalam saldo perkiraan tahun berjalan atau diungkapkan dengan catatan kaki
Auditor menentukan bahwa peristiwa kemudian yang penting terjadi setelah pekerjaan lapangan selesai,tetapi sebelum laporan audit diterbitkan.
11. PENGUMPULAN BAHAN BUKTI AKHIR meliputi :
a. Prosedur analitis akhir, digunakan sebagai bagian perencanaan audit, pelaksanaan dan penyelesaian audit.
b. Evaluasi atas asumsi kelangsungan hidup, auditor mengevaluasi apakah terdapat keraguan mengenai kemampuan klien menjaga kelangsungan hidup paling tidak satu tahun setelah tanggal neraca
c. Surat pernyataan klien, auditor perlu mendapatkan surat pernyataan yang mendokumentasikan pernyataan lisan manajemen terpenting sepanjang audit. Penolakan menandatangani surat pernyataan menyebabkan pemberian pendapat dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat.
d. Informasi lain dalam laporan tahunan. Dalam PSA 44 informasi lain adalan yang bukan bagian dari laporan tahunan tapi diterbitkan bersamanya.
12. TUJUAN SURAT PERNYATAAN MANAJEMEN :
a. Mengingatkan manajemen akan tanggungjawab mengenai asersi dalam laporan keuangan
b. Mendokumentasikan tanggapan manajemen atas pertanyaan mengenai berbagai aspek dari audit
c. Informasi lain dalam laporan tahunan
13. MENGEVALUASI HASIL
Aspek dari evaluasi :
a. Kecukupan bahan bukti untuk menentukan apakah seluruh aspek penting telah secara cukup diuji setelah mempertimbangkan situasi penugasan dengan menggunakan Check list penyelesaian penugasan .
b. Bahan bukti yang mendukung pendapat auditor mencatat jejak kekeliruan dan menggabungkannya , biasanya digunakan metode neraca lajur kekeliruan yang tidak disesuaikan atau ikhtisar penyesuaian yang mungkin .
c. Pengungkapan laporan keuangan auditor menggunakan daftar periksa pengungkapan laporan keuangan dan harus ditambah dengan pengalaman dalam akuntansi .
d. Menelaah kertas kerja, Tujuannya :
1) Mengevaluasi pelaksanaan staf yang belum berpengalaman
2) Meyakinkan bahwa audit memenuhi standar pelaksanaan kantor akuntan publik.
3) Menetralkan kepemihakan yang seringkali masuk kedalam pertimbangan auditor .
e. Penelaahan Independen, tim audit harus dapat membenarkan bahan bukti yang dikumpulkan dan kesimpulan yang ditarik berdasarkan situasi tertentu dari penugasan .
14. KOMUNIKASI DENGAN KOMITE AUDIT DAN MANAJEMEN .
a. Mengkomunikasikan ketidakberesan dan tindakan melawan hukum. Dalam PSA 32 diwajibkan tanpa memperhatikan materialitas , tujuannya untuk membantu komite audit dalam melaksanakan peranan supervisi atas laporan keuangan yang andal .
b. Mengkomunikasikan kondisi SPI yang dapat dilaporkan .
c. Komunikasi lain dengan komite audit. PSA 48 meminta untuk semua penugasan dari BAPEPAM dan audit lain dimann terdapat komite audit atau badan yang sejenis yang unsurnya meliputi :
1) Tanggung jawab auditor yang meliputi ; untuk mengevaluasi SPI dan konsep keyakinan memadai .
2) Pokok-pokok kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan .
3) Penyesuaian laporan keuangan yang signifikan .
4) Ketidaksepakatan dengan manajemen yang meliputi ruang lingkup,penerapan prinsip akuntansi, kalimat laporan
5) Kesulitan dalam melaksanakan audit .
d. Surat kepada manajemen untuk memberikan rekomendasi akuntan publik untuk memperbaiki usaha klien .
No comments:
Post a Comment