1. Materialitas menurut FASB adalah jumlah atau besarnya kekeliruan atau salah saji dalam informasi akuntansi yang dalam kondisi yang bersangkutan, dapat mempengaruhi pertimbangan pengambilan keputusan pihak yang berkepentingan.
2. Langkah penetapan materialitas:
a. Menentukan pertimbangan awal mengenai materialitas.
Jumlah maksimum suatu salah saji dalam laporan keuangan yang dianggap tidak mempengaruhi pengambilan keputusan dari pemakai. Faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan:
1) Faktor Utama
a) Materialitas merupakan konsep yang relatif, bukan absolut.
b) Beberapa dasar dibutuhkan untuk menetapkan materialitas. c/ EAT
2) Faktor-faktor kualitatif
a) Jumlah karena ketidakberesan dipandang lebih penting dari kekeliruan .
b) Kekeliruan yang kecil dipandang material jika berkaitan dengan kewajiban kontrak
c) Kekeliruan dapat menjadi material apabila mempengaruhi kecenderungan laba.
- Mengalokasikan pertimbangan awal mengenai materialitas pada segmen-segmen.
Bahan bukti dikumpulkan berdasarkan segmen-segman dari laporan keuangan. Auditor dapat mengalokasikan materialitas baik pada akun neraca maupun laba rugi, namun ke neraca lebih layak karena komponennya lebih sedikit (tolerable misstatement).
Kesulitan dalam pengalokasian materialitas dalam perkiraan (segmen) neraca adalah auditor menganggap perkiraan tertentu lebih banyak kekeliruan dari yang lain, perlunya mempertimbangkan lebih saji dan kurang saji, biaya audit relatif yang mempengaruhi alokasi.
- Estimasi Salah Saji dan Perbandingan. direct projection estimate of misstatement = (net misstatement in the sample : total sampel) x total recorded populaion value.
- Estimasikan kekeliruan gabungan
- Bandingkan estimasi gabungan dengan pertimbangan awal mengenai materialitas
3. Risiko adalah suatu tingkat ketidakpastian tertentu dalam pelaksanaan audit, misalnya mengenai kompetensi bahan audit, efektivitas struktur pengendalian intern klien dan apakah laporan keuangan memang telah disajikan secara wajar setelah audit selesai.
4. Model risiko audit adalah model yang digunakan terutama untuk tahap perencanaan dalam menentukan berapa besar bahan bukti yang harus dikumpulkan dalam tiap siklus.
Rumus :
PDR = AAR / (IR x CR)
PDR | = | Risiko penemuan yang direncanakan (Planned Detection Risk) |
AAR | = | Risiko audit yang dapat diterima (Acceptable Audit Risk) |
IR | = | Risiko bawaan (Inherent Risk) |
CR | = | Risiko Pengendalian (Control Risk) |
5. Risiko Penemuan yang direncanakan (Planned Detection Risk) adalah risiko bahwa bahan bukti yang dikumpulkan dalam segmen gagal menemukan salah saji yang melewati jumlah yang dapat ditoleransi, kalau salah saji semacam itu timbul.
Risiko ini:
a. Tergantung pada tiga unsur risiko lain dalam model.
b. Menentukan besarnya rencana bahan bukti yang dikumpulkan dalam hubungan yang berlawanan.
6. Risiko Bawaan (Inherent Risk) merupakan faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material, dengan asumsi tidak ada pengendalian intern
7. Risiko Pengendalian (Control Risk) adalah ukuran penetapan auditor akan adanya salah saji dalam segmen audit yang melewati batas toleransi, yang tidak terdeteksi atau tercegah oleh struktur pengendalian intern klien.
Risiko pengendalian dipengaruhi efektivitas pengendalian intern dan pemahaman auditor atas struktur pengendalian intern.
8. Risiko Audit yang dapat Diterima ( Acceptable Audit Risk)adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangan salah saji material walaupun audit telah selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan
9. Mengubah Risiko Usaha atas Risiko Audit yang Dapat Diterima Karena Usaha
No comments:
Post a Comment