Tuesday, January 18, 2011

bab 8 PERENCANAAN AUDIT DAN PROSEDUR ANALITIS

1. Perencanaan audit diperlukan untuk :

  1. Meyakinkan diperolehnya bahan bukti kompeten yang mencukupi.

b. Mengurangi biaya audit

c. Mencegah salah pengertian dengan klien

2. Unsur dalam perencanaan awal :

a. Perencanaan awal

1) Menerima klien baru. Klien yang baru harus dievaluasi prospek, stabilitas keuangan dan hubungan dengan auditor. Selain itu diperlukan informasi dari auditor sebelumnya mengenai integritas klien baru tersebut. Suatu penelitian yang lebih mendalam akan diperlukan apabila klien sebelumnya belum pernah diaudit.

2) Melanjutkan klien lama. Integritas klien perlu dievaluasi dan hubungan hukum dengan klien.

3) Mengidentifikasi alasan klien untuk diaudit.

4) Menentukan staf untuk penugasan.

5) Memperoleh surat penugasan.

b. Memperoleh informasi latar belakang klien

Memahami bidang usaha dan industri klien, diperlukan untuk mengetahui kekhasan aturan akuntansi,menidentifikasi risiko industri dan risiko bawaan.

1) pihak terkait : adl pihak terkait, pemilik utama perusahaan klien atau pihak lain yang berhubungan dngan klien, dimana salah satu pihak dapat mempengaruhi manajemen atau peraturan operasional lainnya.

2) corporate charter : diberikan oleh negara tempat perusahaan berada dab dokumen yang sah diperlukan untuk mengenali perusahaan sebagai entitas terpisah

3) corporate minutes : catatan resmi dari pertemuan dewan direksi dan pemegang saham.


c. Memperoleh informasi mengenai kewajiban hukum klien

Dokumen dan catatan hukum yang diperlukan adalah akte pendirian dan anggaran dasar perusahaan, notulen rapat, dan kontrak.

Client bussiness risk : resiko bahwa klien akan gagal dalam usahanya dan gagal mencapai tujuannya

d. Melaksanakan prosedur analitis pendahuluan

e. Menentukan materialitas dan menetapkan risiko audit yang dapat diterima dan risiko bawaan .

f. Memahami struktur pengendalian intern dan menetapkan risiko pengendalian .

g. Mengembangkan rencana audit dan program audit menyeluruh .

3. Kertas kerja audit merupakan catatan-catatan yang dibuat atau dikumpulkan dan disimpan oleh akuntan publik mengenai prosedur pemeriksaan yang ditempuh, pengujian yang dilakukannya, keterangan yang diperolehnya dan kesimpulan yang ditarik sehubungan dengan pemeriksaannya.

Kertas Kerja berguna sebagai

a. dasar untuk perencanaan audit,

b. catatan bahan bukti yang dikumpulkan dan hasil pengujian,

c. data untuk menentukan jenis laporan audit yang layak, dan

d. dasar untuk penelaahan oleh penyelia dan partner

4. Isi dan Pengorganisasian kertas kerja

a. Berkas Permanen yaitu berkas yang berisi data historis atau yang bersifat berkelanjutan mengenai klien.

b. Berkas tahun berjalan mencakup seluruh kertas kerja yang berkaitan untuk tahun yang diaudit, yaitu program audit, informasi umum, neraca saldo, jurnal koreksi / reklasifikasi, dan daftar-daftar pendukung.

5. Langkah-langkah menyiapkan kertas kerja audit

a. Identifikasi seperti nama klien, periode yang dicakup, deskripsi isi, inisial pembuat, tanggal penyiapan dan kode indeks.

b. Ada indeks dan cross-check untuk memudahkan dalam pengorganisasian dan pengarsipan.

c. Menunjukkan pelaksanaan pekerjaan audit, berupa memorandum, menanda tangani prosedur audit, catatan yang dianggap perlu.

d. Berisi informasi yang cukup.

e. Kesimpulan singkat.

6. Kertas kerja merupakan harta milik auditor dan yang mempunyai hak untuk memeriksa kertas kerja hanya pengadilan sebagai bahan bukti yuridis formal.

7. Auditor harus menjaga kerahasiaan, kecuali dikehendaki oleh hukum atau negara atau profesinya

8. Risiko Audit yang dapat Diterima ( Acceptable Audit Risk)adalah ukuran ketersediaan auditor untuk menerima bahwa laporan keuangan salah saji material walaupun audit telah selesai dan pendapat wajar tanpa pengecualian telah diberikan

9. Risiko Bawaan (Inherent Risk) merupakan faktor kerentanan laporan keuangan terhadap kekeliruan yang material, dengan asumsi tidak ada pengendalian intern

10.

No comments:

Post a Comment